INDOPOSOCO.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti semakin kompleksnya persoalan kehutanan nasional yang ditandai dengan berkurangnya luas kawasan hutan, meningkatnya degradasi lingkungan, hingga konflik tenurial yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan mendesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan revisi regulasi kehutanan diperlukan untuk menjawab tantangan baru dalam pengelolaan hutan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup yang semakin terancam.
Menurut politisi yang akrab disapa Titiek Soeharto itu, Indonesia saat ini menghadapi kecenderungan penurunan luas kawasan hutan yang berdampak langsung terhadap menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
“Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya saat memimpin agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Kabupaten Minahasa Utara.
Selain persoalan kerusakan lingkungan, Komisi IV DPR juga menyoroti berbagai persoalan struktural yang masih membayangi sektor kehutanan, mulai dari tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, hingga belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan secara nasional.
Menurut Titiek, berbagai persoalan tersebut harus dijawab melalui reformasi regulasi yang mampu menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam revisi UU Kehutanan adalah penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan hutan adat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan paradigma hukum yang menempatkan hutan adat sebagai wilayah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat perlu mendapat penguatan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPR juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Revisi UU Kehutanan diharapkan mampu memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascaoperasi.
Menurut Titiek, pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga bagi generasi mendatang.
“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Karena itu, perlu penguatan pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab dan tetap berlandaskan prinsip kelestarian,” tegasnya.
Melalui revisi UU Kehutanan, DPR berharap tercipta sistem tata kelola hutan yang lebih efektif, mampu melindungi lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi.(dil)










