• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Krisis Hutan Nasional, Komisi IV Dorong Percepatan RUU Kehutanan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 8 Juni 2026 - 15:47
in Nasional
Siti-Hediati-Hariyadi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSOCO.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti semakin kompleksnya persoalan kehutanan nasional yang ditandai dengan berkurangnya luas kawasan hutan, meningkatnya degradasi lingkungan, hingga konflik tenurial yang belum terselesaikan. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan mendesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi, mengatakan revisi regulasi kehutanan diperlukan untuk menjawab tantangan baru dalam pengelolaan hutan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup yang semakin terancam.

BacaJuga:

Indonesia Bidik Dagang ASEAN-India Lewat Perjanjian AITIGA 2026

Tegaskan KKRI Bukan Militerisme, Kemendikdasmen Sebut Ekstrakurikuler Ini Wadah Bela Negara

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Menurut politisi yang akrab disapa Titiek Soeharto itu, Indonesia saat ini menghadapi kecenderungan penurunan luas kawasan hutan yang berdampak langsung terhadap menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

“Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya saat memimpin agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Kabupaten Minahasa Utara.

Selain persoalan kerusakan lingkungan, Komisi IV DPR juga menyoroti berbagai persoalan struktural yang masih membayangi sektor kehutanan, mulai dari tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, hingga belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan secara nasional.

Menurut Titiek, berbagai persoalan tersebut harus dijawab melalui reformasi regulasi yang mampu menciptakan tata kelola kehutanan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam revisi UU Kehutanan adalah penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan hutan adat.

Ia menjelaskan bahwa perubahan paradigma hukum yang menempatkan hutan adat sebagai wilayah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat perlu mendapat penguatan melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV DPR juga menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Revisi UU Kehutanan diharapkan mampu memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi pascaoperasi.

Menurut Titiek, pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

“Pengelolaan hutan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Karena itu, perlu penguatan pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab dan tetap berlandaskan prinsip kelestarian,” tegasnya.

Melalui revisi UU Kehutanan, DPR berharap tercipta sistem tata kelola hutan yang lebih efektif, mampu melindungi lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IVRUU Kehutanan

Berita Terkait.

aitiga
Nasional

Indonesia Bidik Dagang ASEAN-India Lewat Perjanjian AITIGA 2026

Kamis, 24 September 2026 - 12:22
kkri
Nasional

Tegaskan KKRI Bukan Militerisme, Kemendikdasmen Sebut Ekstrakurikuler Ini Wadah Bela Negara

Kamis, 24 September 2026 - 12:02
msd
Nasional

MSD dan Bio Farma Perluas Kolaborasi, Perkuat Akses Vaksin Berkualitas di Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 10:20
umkm
Nasional

Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Kementerian UMKM Bidik Transaksi Rp2,54 Miliar di Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 09:09
kemenduk
Nasional

Kemendukbangga Dorong Duta Genre Jadi Teladan dan Konselor Sebaya Remaja

Kamis, 24 September 2026 - 08:10
prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.