INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Pertemuan kedua pejabat itu diketahui terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak Kementerian Kehutanan baru mengembalikan 12.000 dari total 14.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby.
“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD,” kata Budi Prasetyo di Jakarta dikutip Kamis (6/8/2026).
Penyidik KPK masih mendalami alasan di balik adanya selisih antara dana yang diterima Raja Juli Antoni dari mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni dengan jumlah uang yang baru dikembalikan ke lembaga antirasuah.
“Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada GAP antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut dengan besaran uang yang dikembalikan,” ujar Budi Prasetyo.
Nama Raja Juli Antoni dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni 2026 terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pertemuan itu, Suhardiman menyerahkan sesuatu yang diduga berupa uang.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” tutur Raja Juli terpisah di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ketika Suhardiman pergi, ia baru mengetahui adanya pemberian tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya untuk mengembalikan barang yang ditinggalkan Suhardiman.
Ia berdalih tidak mengetahui isi di dalam pemberian tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” celetuk Raja Juli.
Amplop itu tidak langsung dikembalikan karena terkendala beberapa urusan. Setelah tertunda seminggu, pertemuan antara ajudan Raja Juli dan Suhardiman akhirnya terealisasi dengan fasilitasi oleh pihak kepolisian Riau pada 12 Juni 2026 atau beberapa hari sebelum OTT KPK. (dan)


















