• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tidak Cukup Hanya Keppres, Komisi III Dorong Pengamanan Objek Vital Nasional Perlu Diperkuat Melalui Revisi UU Polri

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:35
in Nasional
aparat

Ilustrasi : Seorang aparat saat mengamankan salah satu objek vital nasional. Foto: Dok. Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendorong penguatan landasan hukum pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, pengamanan terhadap infrastruktur strategis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan stabilitas negara sudah tidak cukup hanya berpedoman pada keputusan presiden.

Hinca mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pengamanan objek vital nasional saat ini masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Regulasi tersebut lahir di tengah meningkatnya ancaman terorisme yang kala itu menjadi perhatian serius pemerintah.

BacaJuga:

Bantah Isu Reshuffle Purbaya, Mensesneg Tekankan Penguatan Koordinasi Ekonomi

Kasus Love Scam Rp41 Miliar Terungkap, Komisi III Minta IASC dan Instansi Terkait Perkuat Pencegahan

Bahlil Tegaskan BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Meski Ada Desakan Penyesuaian

Namun, seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya ancaman terhadap infrastruktur strategis, Hinca menilai sudah saatnya aturan tersebut diperkuat dan ditingkatkan ke level undang-undang.

“Pengamanan objek vital nasional sudah harus naik level ke dalam undang-undang ini,” kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pakar hukum terkait pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam paparannya, Hinca menyoroti sejumlah peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap aset-aset strategis nasional. Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional di Balongan dan Riau, hingga gangguan kelistrikan yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

Menurutnya, gangguan terhadap fasilitas energi dan infrastruktur strategis lainnya tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, perekonomian nasional, hingga stabilitas negara.

Karena itu, Hinca menilai pembahasan RUU Polri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kewenangan dan kepastian hukum dalam pengamanan objek vital nasional. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, upaya pengamanan dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif dalam menghadapi berbagai ancaman, mulai dari terorisme, sabotase, hingga gangguan operasional yang berpotensi merugikan negara.

“Apakah sudah saatnya aturan ini naik kelas? Sementara payung hukumnya masih berupa Keppres,” ujar Hinca.

Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Polri, terutama terkait penguatan fungsi pengamanan terhadap infrastruktur strategis yang memiliki peran vital bagi kepentingan nasional. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIPengaman Objek Vital

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Bantah Isu Reshuffle Purbaya, Mensesneg Tekankan Penguatan Koordinasi Ekonomi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:25
abdullah
Nasional

Kasus Love Scam Rp41 Miliar Terungkap, Komisi III Minta IASC dan Instansi Terkait Perkuat Pencegahan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:15
bahlil
Nasional

Bahlil Tegaskan BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Meski Ada Desakan Penyesuaian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:38
dasco
Nasional

DPR-Pemerintah-BI Gelar Rapat Koordinasi, Sinergikan Kebijakan Fiskal-Moneter

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:48
kejagung
Nasional

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beri Sinyal Bakal Panggil Kepala BGN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:22
pln
Nasional

100 Ribu Bibit Ikan Dilepas ke Waduk Gajah Mungkur, Bukti Komitmen Hijau PLN Indonesia Power

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:10

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.