INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendorong penguatan landasan hukum pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, pengamanan terhadap infrastruktur strategis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan stabilitas negara sudah tidak cukup hanya berpedoman pada keputusan presiden.
Hinca mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pengamanan objek vital nasional saat ini masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Regulasi tersebut lahir di tengah meningkatnya ancaman terorisme yang kala itu menjadi perhatian serius pemerintah.
Namun, seiring perkembangan zaman dan semakin kompleksnya ancaman terhadap infrastruktur strategis, Hinca menilai sudah saatnya aturan tersebut diperkuat dan ditingkatkan ke level undang-undang.
“Pengamanan objek vital nasional sudah harus naik level ke dalam undang-undang ini,” kata Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi dan pakar hukum terkait pembahasan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dalam paparannya, Hinca menyoroti sejumlah peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap aset-aset strategis nasional. Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional di Balongan dan Riau, hingga gangguan kelistrikan yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
Menurutnya, gangguan terhadap fasilitas energi dan infrastruktur strategis lainnya tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, perekonomian nasional, hingga stabilitas negara.
Karena itu, Hinca menilai pembahasan RUU Polri menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat kewenangan dan kepastian hukum dalam pengamanan objek vital nasional. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, upaya pengamanan dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif dalam menghadapi berbagai ancaman, mulai dari terorisme, sabotase, hingga gangguan operasional yang berpotensi merugikan negara.
“Apakah sudah saatnya aturan ini naik kelas? Sementara payung hukumnya masih berupa Keppres,” ujar Hinca.
Usulan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Polri, terutama terkait penguatan fungsi pengamanan terhadap infrastruktur strategis yang memiliki peran vital bagi kepentingan nasional. (dil)












