• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Beri Sinyal Bakal Panggil Kepala BGN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:22
in Nasional
kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan soal kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang akan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, bahwa siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi, terutama pihak yang mengetahui kasus tersebut agar penanganannya menjadi terang.

BacaJuga:

100 Ribu Bibit Ikan Dilepas ke Waduk Gajah Mungkur, Bukti Komitmen Hijau PLN Indonesia Power

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia Lewat BWB Expo 2026

DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

“Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya,” ucap Syarief.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mereka ternyata mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.

“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” jelas Syarief.

Padahal, sejatinya pelaksanaan MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, tetapi mitra SPPG yang berafiliasi dengan tiga mantan bos BGN itu tetap dipaksakan untuk menjalankan program tersebut.

“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” imbuh Syarief.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (dan)

Tags: BGNKejagungKepala BGNkorupsi mbgmbg

Berita Terkait.

pln
Nasional

100 Ribu Bibit Ikan Dilepas ke Waduk Gajah Mungkur, Bukti Komitmen Hijau PLN Indonesia Power

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:10
Rupiah Melemah, Industri Lokal Diminta Tancap Gas Rebut Pasar Global
Nasional

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia Lewat BWB Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:47
Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 
Nasional

DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:31
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Lahirkan Generasi Unggul Kepemimpinan 
Nasional

Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Lahirkan Generasi Unggul Kepemimpinan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:17
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Ekonomi

Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:31
Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
Nasional

Peningkatan Kualitas Permohonan Hak PVT Jadi Fokus PVTPP Kementan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2171 shares
    Share 868 Tweet 543
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.