INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang akan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, bahwa siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi, terutama pihak yang mengetahui kasus tersebut agar penanganannya menjadi terang.
“Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
“Tapi tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu, ya,” ucap Syarief.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mereka ternyata mengendalikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkedok pihak lain. Hal itu menjadi modus ketiga tersangka untuk menjalankan program makan bergizi gratis.
“Jadi yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum, ya. Secara terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ, ya,” jelas Syarief.
Padahal, sejatinya pelaksanaan MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, tetapi mitra SPPG yang berafiliasi dengan tiga mantan bos BGN itu tetap dipaksakan untuk menjalankan program tersebut.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” imbuh Syarief.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Mereka dijerat Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU Tipikor, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (dan)












