INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah tidak akan menyiapkan pengganti bagi dua wakil menteri yang saat ini terjerat kasus korupsi. Posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipastikan masih kosong.
“Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh dua Wamen yang sedang berproses hukum,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, hal tersebut tidak mengganggu operasional kementerian karena tugas-tugas kementerian masih bisa berjalan dengan normal oleh menterinya.
“Artinya, kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh Menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya, normal gitu,” ucap Prasetyo Hadi.
Pemerintah akan lebih dulu melakukan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan penunjukan wakil menteri baru sebagai upaya penguatan kementerian. Menurutnya, sejauh ini belum ada kendala berarti dalam menjalankan tugas kementerian.
“Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan, kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk Wakil Menteri, ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa, masih, masih enggak ada masalah,” imbuh politikus Gerindra itu.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terjerat kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dijatuhi denda sebesar Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Kasus itu dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bermula dari pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan laporan PPATK. (dan)












