INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pastinya kita akan kembangkan ke sana (TPPU). Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda Brompton pun juga ada,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam tayangan akun Instagram resmi KPK dilihat di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan diarahkan menelusuri asal-usul perolehan kekayaan tersangka, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang melalui rekening pihak lain yang digunakan membeli aset.
“Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi rekening nomini kemudian dibelikan aset, nah itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang,” ucap Achmad Taufik Husein.
Perkara yang tengah bergulir itu diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing.
Adapun daftar tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(dan)












