INDOPOSCO.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pada Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menggiringnya menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu di area kantor KPK.
Sepanjang proses pengawalan, Silmy memilih irit bicara. Berbagai pertanyaan yang diajukan wartawan terkait status hukum maupun dugaan perkara yang menjeratnya tidak mendapat tanggapan.
Penahanan itu dilakukan setelah Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam (3/6/2026). Ia tiba sekira pukul 22.30 WIB dengan pengawalan sejumlah ajudan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait OTT yang sebelumnya digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar).
Saat tiba di kantor KPK, mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut juga tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Tak hanya Silmy, penyidik turut meminta klarifikasi dari sejumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
OTT yang berlangsung pada 2–3 Juni 2026 itu diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak yang diamankan. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci siapa saja yang terlibat maupun bagaimana konstruksi perkara yang sedang disusun.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh sepeda yang kemudian dibawa ke kompleks Gedung Merah Putih menggunakan kendaraan derek.
Penyidik juga menemukan sejumlah aset lain berupa mata uang asing dalam denominasi dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta ratusan gram logam mulia emas. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sampai saat ini, KPK masih menutup rapat detail perkara, termasuk pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya warga negara asing maupun kuasa hukum yang ikut terjaring, Budi meminta publik menunggu penjelasan resmi dari penyidik.
“Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), WNA ini juga bisa menggunakan perantara untuk prosesnya,” jelas Budi Prasetyo kepada awak media, pada Rabu (3/6/2026).
“Nah, ini nanti kita akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers,” tambahnya.(her)












