INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan ya di beberapa titik lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
KPK lebih dulu melakukan gelar perkara usai memeriksa Silmy dan belasan orang lainnya yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tersebut,” jelas Budi.
Ia menyatakan, delapan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sementara 10 orang lainnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
“Dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” imbuh Budi.
Adapun daftar tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Selain itu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.(dan)












