INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penyidik tidak hanya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga memeriksa rumah para tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (2/6/2026) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Jadi sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta dikutip Kamis (4/6/2026).
Ia belum merinci secara detail barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan di rumah para tersangka itu. Sementara dari kantor BGN, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik.
“Hasil penggeledahan (kantor BGN), dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Telepon seluler, laptop dan lain-lain,” tutur Syarief.
Dadan, Soni, dan Lodewyk telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut sejak 29 Mei 2026. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Mereka kini telah ditahan di Rutan Salemba. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.(dan)












