INDOPOSCO.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menemukan sejumlah persoalan tata kelola pendidikan yang dinilai masih menghambat peningkatan kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah. Masalah tersebut meliputi disharmonisasi regulasi, ketimpangan distribusi guru, hingga belum optimalnya pemanfaatan anggaran pendidikan.
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Ke-1 BULD DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda) terkait pendidikan.
Wakil Ketua I BULD DPD RI, Marthin Billa, mengatakan temuan masalah tata kelola pendidikan tersebut diperoleh dari kegiatan reses anggota DPD RI, penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda), serta forum konsultasi publik yang dilakukan di berbagai wilayah.
“BULD DPD RI menemukan masih adanya persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Marthin saat memimpin rapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, persoalan utama yang ditemukan adalah masih adanya disharmonisasi regulasi dan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan kebijakan yang cepat di tingkat pusat dinilai kerap menyulitkan daerah dalam menyesuaikan regulasi yang berlaku.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memunculkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kebijakan, serta mengurangi efektivitas pelayanan pendidikan,” terangnya.
Karena itu, lanjut dia, BULD menilai perlu adanya penguatan harmonisasi regulasi dan penegasan kembali pembagian kewenangan di sektor pendidikan. Selain itu, BULD juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik.
“Berdasarkan hasil pemantauan, guru masih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sementara daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih mengalami kekurangan tenaga pengajar,” ungkapnya.
“Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuhnya.
Ia mencatat formasi PPPK di sejumlah daerah belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah. Di samping itu, masih terdapat persoalan terkait jenjang karier, mobilitas, dan kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN, PPPK, dan tenaga honorer.
Dalam aspek pembiayaan, kami menilai pelaksanaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan,” katanya.
Sebagian besar anggaran masih digunakan untuk belanja pegawai dan kebutuhan rutin, sehingga ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pembelajaran maupun penyediaan sarana pendidikan masih terbatas,” sambungnya.
Tak hanya itu, masih ujar dia, BULD juga menemukan sejumlah tantangan lain, seperti ketimpangan akses pendidikan, tingginya beban administratif guru, belum optimalnya pelaksanaan pendidikan inklusif, kesenjangan digital, serta persoalan keberlanjutan sekolah swasta.
“Kami akan menyusun dan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mendorong terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas,” tegasnya. (nas)












