INDOPOSCO.ID – Ada momen kocak saat penahanan tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Soni Sonjaya. Soni sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang seharusnya membawa dirinya dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju Rutan Salemba, Rabu (3/6/2026).
Soni seharusnya berada di dalam satu mobil tahanan bersama tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Lodewyk Pusung. Namun, kendaraan tersebut justru meninggalkannya.
Ia akhirnya harus menunggu di dalam Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung beberapa menit. Dua tersangka lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, keluar sekira pukul 17.14 WIB, sementara Soni baru keluar gedung itu pukul 17.32 WIB.
Tidak ada komentar apa pun dari dirinya saat berjalan melewati lobi Gedung Kejaksaan Agung. Dengan tangan diborgol dan mata sesekali menoleh ke arah samping, ia masuk ke mobil tahanan sambil dikawal petugas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 pada, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, para tersangka sejatinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 29 Mei 2026. Setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
“Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di balik jeruji besi.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.(dan)












