• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Nasuha Editor Nasuha
Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
in Nasional
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kejanggalan pengadaan barang dan jasa oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

BacaJuga:

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkapkan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Sehingga adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, yang diketahui tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan yang sebenarnya.

Selain itu, terdapat mark-up atau peningkatan biaya pengadaan untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional MBG, seperti motor listrik, sepatu, hingga televisi, yang akhirnya memicu kerugian.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambahnya.

Ia menambahkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.(dan)

Tags: BGNDadanHindayanaKejagungkorupsimbg

Berita Terkait.

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional
Nasional

RUU P2SK Melaju ke Paripurna, Pemerintah-DPR Kompak Perkuat Fondasi Keuangan Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:15
Gempa Bumi Dangkal Guncang Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara Tadi Sore
Nasional

KPK Buka Informasi Terbaru Keberadaan Silmy Karim di Tengah Kasus OTT Imigrasi Jakbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:01
OTT di Kantor Imigrasi Jakbar, KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim
Nasional

Perombakan Pimpinan BGN, PKS: Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:31
Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru
Nasional

Temuan Masalah Tata Kelola Pendidikan, DPD RI: Dari Regulasi hingga Distribusi Guru

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31
KLB KOWANI Tetapkan Yenni Wahid Jadi Ketum Baru
Nasional

Momen Soni Sonjaya ‘Ditinggal’ Mobil Tahanan saat Hendak Dibawa ke Rutan Salemba

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11
Mahfud MD Minta Intensitas Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Dievaluasi
Nasional

Mahfud MD Minta Intensitas Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Dievaluasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3520 shares
    Share 1408 Tweet 880
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.