• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Dadan Hindayana Cs, dari Mark Up Motor Listrik hingga TV

Nasuha Editor Nasuha
Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31
in Nasional
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Foto: Dok Kejaksaan Agung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kejanggalan pengadaan barang dan jasa oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

BacaJuga:

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkapkan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Sehingga adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, yang diketahui tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan yang sebenarnya.

Selain itu, terdapat mark-up atau peningkatan biaya pengadaan untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional MBG, seperti motor listrik, sepatu, hingga televisi, yang akhirnya memicu kerugian.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambahnya.

Ia menambahkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.(dan)

Tags: BGNDadanHindayanaKejagungkorupsimbg

Berita Terkait.

lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17
bc4
Nasional

Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kilogram Emas Senilai Rp73 Miliar di Empat Bandara Internasional

Selasa, 15 September 2026 - 17:07

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1640 shares
    Share 656 Tweet 410
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.