INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kejanggalan pengadaan barang dan jasa oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red),” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kejagung mengungkapkan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Sehingga adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN, yang diketahui tidak disusun berdasarkan kebutuhan lapangan yang sebenarnya.
Selain itu, terdapat mark-up atau peningkatan biaya pengadaan untuk barang-barang yang tidak mendukung operasional MBG, seperti motor listrik, sepatu, hingga televisi, yang akhirnya memicu kerugian.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambahnya.
Ia menambahkan, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini langsung mendekam di penjara.
“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.(dan)












