INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan seluruh partai politik wajib mematuhi ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Menurut Giri, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat jaminan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK ini merupakan langkah positif karena memastikan keterwakilan perempuan benar-benar hadir di setiap dapil. Tidak ada pilihan bagi partai politik selain menjalankan aturan tersebut secara konsisten,” ujar Giri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Melalui putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2026, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi atau mencoret partai politik di dapil tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan.
Giri menilai kebijakan tersebut sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini memungkinkan pemenuhan kuota perempuan dilakukan secara administratif di tingkat kabupaten atau kota tanpa benar-benar tercermin pada setiap dapil.
“Aturan ini membuat keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas. Kuota harus dipenuhi di masing-masing dapil, sehingga peluang perempuan untuk berpartisipasi dalam politik menjadi lebih nyata,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengandalkan strategi perekrutan instan menjelang pemilu. Menurutnya, putusan MK harus menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa pembinaan kader perempuan perlu dilakukan sejak jauh hari agar partai memiliki stok calon pemimpin yang berkualitas dan siap bersaing dalam kontestasi politik.
“Partai-partai, terutama di tingkat daerah, harus mulai mempersiapkan kader perempuan dari sekarang. Jangan menunggu mendekati masa pendaftaran baru mencari calon,” tegasnya.
Dengan aturan yang semakin ketat, Giri berharap partai politik dapat lebih serius membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di parlemen pada pemilu mendatang.(dil)










