• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Putuskan Kuota 30 Persen Perempuan, DPR Minta Parpol Segera Benahi Kaderisasi

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:07
in Nasional
Puan

Seluruh anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan berpose bersama seusai pelantikan menunjuk ke arah Puan Maharani sebagai Ketua DPR. Foto: Courtesy PDI-P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan seluruh partai politik wajib mematuhi ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Menurut Giri, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat jaminan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.

BacaJuga:

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

“Putusan MK ini merupakan langkah positif karena memastikan keterwakilan perempuan benar-benar hadir di setiap dapil. Tidak ada pilihan bagi partai politik selain menjalankan aturan tersebut secara konsisten,” ujar Giri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Melalui putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2026, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi atau mencoret partai politik di dapil tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan.

Giri menilai kebijakan tersebut sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini memungkinkan pemenuhan kuota perempuan dilakukan secara administratif di tingkat kabupaten atau kota tanpa benar-benar tercermin pada setiap dapil.

“Aturan ini membuat keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas. Kuota harus dipenuhi di masing-masing dapil, sehingga peluang perempuan untuk berpartisipasi dalam politik menjadi lebih nyata,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengandalkan strategi perekrutan instan menjelang pemilu. Menurutnya, putusan MK harus menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa pembinaan kader perempuan perlu dilakukan sejak jauh hari agar partai memiliki stok calon pemimpin yang berkualitas dan siap bersaing dalam kontestasi politik.

“Partai-partai, terutama di tingkat daerah, harus mulai mempersiapkan kader perempuan dari sekarang. Jangan menunggu mendekati masa pendaftaran baru mencari calon,” tegasnya.

Dengan aturan yang semakin ketat, Giri berharap partai politik dapat lebih serius membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di parlemen pada pemilu mendatang.(dil)

Tags: CalegDPR RIKomisi IIMKperempuan

Berita Terkait.

brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026
Nasional

BRICS Jadi Panggung Prabowo Perkuat Pengaruh Indonesia di Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 14:35
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi

Sabtu, 12 September 2026 - 12:05

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.