• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Putuskan Kuota 30 Persen Perempuan, DPR Minta Parpol Segera Benahi Kaderisasi

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:07
in Nasional
Puan

Seluruh anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan berpose bersama seusai pelantikan menunjuk ke arah Puan Maharani sebagai Ketua DPR. Foto: Courtesy PDI-P

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan seluruh partai politik wajib mematuhi ketentuan kuota minimal 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Menurut Giri, putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat jaminan keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia.

BacaJuga:

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

“Putusan MK ini merupakan langkah positif karena memastikan keterwakilan perempuan benar-benar hadir di setiap dapil. Tidak ada pilihan bagi partai politik selain menjalankan aturan tersebut secara konsisten,” ujar Giri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Melalui putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2026, MK mengubah ketentuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi atau mencoret partai politik di dapil tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan.

Giri menilai kebijakan tersebut sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini memungkinkan pemenuhan kuota perempuan dilakukan secara administratif di tingkat kabupaten atau kota tanpa benar-benar tercermin pada setiap dapil.

“Aturan ini membuat keterwakilan perempuan tidak lagi sekadar formalitas. Kuota harus dipenuhi di masing-masing dapil, sehingga peluang perempuan untuk berpartisipasi dalam politik menjadi lebih nyata,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan partai politik agar tidak lagi mengandalkan strategi perekrutan instan menjelang pemilu. Menurutnya, putusan MK harus menjadi momentum bagi partai untuk memperkuat sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.

Ia menekankan bahwa pembinaan kader perempuan perlu dilakukan sejak jauh hari agar partai memiliki stok calon pemimpin yang berkualitas dan siap bersaing dalam kontestasi politik.

“Partai-partai, terutama di tingkat daerah, harus mulai mempersiapkan kader perempuan dari sekarang. Jangan menunggu mendekati masa pendaftaran baru mencari calon,” tegasnya.

Dengan aturan yang semakin ketat, Giri berharap partai politik dapat lebih serius membuka ruang kepemimpinan bagi perempuan sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik di parlemen pada pemilu mendatang.(dil)

Tags: CalegDPR RIKomisi IIMKperempuan

Berita Terkait.

Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Nasional

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:36
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:31
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2321 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.