oleh: Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Partai Golkar
Indonesia sedang menghadapi ancaman besar yang sering kali tidak terlihat sebagai ancaman strategis bagi bangsa. Ancaman itu bukan semata-mata perang, krisis ekonomi, atau konflik geopolitik, melainkan kekerasan terhadap anak. Jika dibiarkan, kekerasan terhadap anak bukan hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga fondasi Generasi Emas Indonesia 2045.
Di tengah optimisme menuju satu abad Indonesia merdeka, kita justru dihadapkan pada fakta yang memilukan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang, pendidikan yang sehat, dan lingkungan yang aman, justru menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, hingga penelantaran. Ironisnya, banyak kekerasan itu terjadi di ruang yang mestinya paling aman bagi anak: rumah, sekolah, lingkungan sosial, bahkan institusi pendidikan dan keagamaan.
Penulis merasakan langsung luka sosial itu ketika mengadvokasi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Sejak awal, kami memandang kasus tersebut bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani. Pendampingan korban hingga proses pengadilan merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh rasa takut, tekanan sosial, atau budaya diam yang selama ini sering melindungi pelaku dan meninggalkan korban sendirian.
Persoalan kekerasan terhadap anak telah menjadi kegelisahan serius penulis sejak lama. Bahkan dalam satu wawancara di media, penulis mengatakan, “Saya mewakafkan hidup saya untuk melawan tindakan biadab itu, demi membela nasib anak-anak dan menyelamatkan masa depan bangsa.” Pernyataan itu bukan retorika politik, melainkan panggilan moral.
Anak adalah Masa Depan Bangsa
Mengapa kita harus concern menjaga keselamatan anak-anak kita? Sebab mereka adalah masa depan bangsa ini. Sebagaimana kita ketahui, membangun bangsa yang besar dan beradab harus dimulai dari kualitas manusianya. Jepang bangkit karena disiplin manusianya. Korea Selatan maju karena investasi besar dalam pendidikan dan perlindungan bagi generasi muda. Negara-negara Skandinavia menjadi teladan dunia karena menempatkan anak-anak sebagai pusat kebijakan publik.
Indonesia sering berbicara tentang bonus demografi. Kita bangga bahwa pada tahun 2045 sebagian besar penduduk Indonesia berada dalam usia produktif. Namun, pertanyaannya sederhana: produktif seperti apa? Apakah kita akan memiliki generasi yang sehat secara mental, kuat secara karakter, kreatif, dan unggul? Ataukah justru generasi yang tumbuh dengan trauma, kekerasan, ketakutan, depresi, dan kehilangan kepercayaan diri?
Teori human capital yang dikembangkan oleh ekonom pemenang Nobel, Gary Becker, menjelaskan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan modal utama bagi pembangunan bangsa. Investasi terbesar sebuah negara bukan hanya infrastruktur fisik, melainkan pembangunan manusia sejak usia dini. Anak yang mengalami kekerasan cenderung mengidap gangguan perkembangan psikologis, kesulitan belajar, rendahnya produktivitas, bahkan berpotensi mengulang siklus kekerasan di masa depan.
Ironisnya, “hantu kekerasan” masih ada di sekitar kita. Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak setiap tahun. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahkan menyimpulkan adanya tren kenaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun. Bahkan banyak pihak menilai angka tersebut masih jauh di bawah kenyataan karena banyak korban memilih diam akibat tekanan sosial, rasa malu, ancaman pelaku, atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
Inilah yang kita sebut fenomena gunung es. Di bawah permukaan, masih banyak anak-anak yang menderita dalam diam. Kita sering terkejut ketika sebuah kasus viral muncul di media sosial. Publik marah, media ramai memberitakan, aparat bergerak cepat, lalu beberapa minggu kemudian masyarakat lupa. Padahal di saat bersamaan, mungkin ada ribuan anak lain yang mengalami penderitaan serupa tanpa sorotan kamera. Kekerasan terhadap anak tidak mengenal batas kelas sosial. Ia bisa terjadi di keluarga miskin maupun kaya, di desa maupun kota besar, di sekolah biasa maupun elit. Pelakunya pun beragam: orang tua, guru, tetangga, tokoh masyarakat, bahkan sesama anak.
Perkembangan teknologi digital juga menambah kompleksitas persoalan. Anak-anak kini menghadapi ancaman baru berupa eksploitasi seksual daring, cyberbullying, judi online, konten pornografi, perdagangan manusia berbasis digital, hingga predator seksual di media sosial. UNICEF mengingatkan bahwa kekerasan pada masa kanak-kanak dapat meninggalkan “toxic stress” yang berdampak jangka panjang pada perkembangan otak, kesehatan mental, dan kemampuan sosial seseorang. Anak yang tumbuh dalam lingkungan kekerasan berpotensi mengalami depresi, kecemasan, penyalahgunaan narkoba, bahkan kecenderungan bunuh diri saat dewasa. Apakah ini generasi yang kita siapkan untuk Indonesia Emas 2045?
Sekolah yang Membebaskan
Dalam konteks ini, sekolah harus menjadi ruang perlindungan. Sekolah seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar nilai-nilai kemanusiaan. Namun, realitas menunjukkan bahwa perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga praktik senioritas yang merusak masih marak. Banyak anak datang ke sekolah bukan dengan rasa senang, melainkan dengan rasa takut. Padahal pendidikan bukan hanya soal nilai akademik. Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia.
Paulo Freire, filsuf pendidikan asal Brasil, mengatakan bahwa pendidikan harus menjadi proses pembebasan, bukan penindasan. Karena itu, sekolah tidak cukup hanya mengejar prestasi akademik dan peringkat. Sekolah harus membangun budaya yang aman, inklusif, dan beradab. Guru juga membutuhkan penguatan kapasitas untuk memahami psikologi anak dan menangani kekerasan.
Sementara itu, melihat realitas yang ada, negara tidak boleh berpangku tangan. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya, perlindungan anak bukan sekadar program sosial, melainkan amanat konstitusional. Negara harus hadir secara nyata melalui tiga pendekatan besar: pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Pertama, pencegahan. Negara harus memperkuat pendidikan keluarga, literasi digital, pendidikan karakter, kesehatan mental, serta pengawasan terhadap lingkungan sosial. Pencegahan jauh lebih murah dibandingkan memperbaiki kerusakan psikologis anak setelah menjadi korban.
Kedua, penindakan hukum. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dihukum tegas tanpa kompromi. Jangan sampai hukum memberi ruang impunitas. Proses hukum juga harus sensitif terhadap korban agar anak tidak mengalami trauma kedua saat mencari keadilan. Ketiga, pemulihan korban. Banyak korban kekerasan yang sesungguhnya membutuhkan pendampingan jangka panjang: psikologis, pendidikan, sosial, bahkan ekonomi.
Dalam jangka menengah dan panjang, kita semua juga harus memperhatikan media sosial. Era digital membawa manfaat besar, tetapi juga menimbulkan ancaman serius. Media sosial bisa menjadi ruang edukasi, tetapi juga ruang kekerasan baru. Anak-anak hari ini hidup dalam dunia yang sangat berbeda dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Mereka terpapar informasi tanpa batas sejak usia dini. Tanpa pengawasan yang baik, mereka sangat rentan menjadi korban manipulasi, eksploitasi, maupun kekerasan psikologis.
Kita sering menemukan kasus anak yang depresi akibat perundungan digital. Ada yang kehilangan rasa percaya diri karena komentar jahat. Ada yang menjadi korban penyebaran konten pribadi. Bahkan ada yang memilih mengakhiri hidupnya sendiri. Ini bukan persoalan sepele. Karena itu, literasi digital harus menjadi gerakan nasional. Orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah, dan platform digital harus bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Peran Masyarakat
Melihat semua tantangan tersebut, upaya mengatasi kekerasan terhadap anak tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Ini harus menjadi gerakan nasional. Tokoh agama harus menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari nilai kemanusiaan dan ajaran moral. Dunia pendidikan harus membangun budaya anti-kekerasan. Media massa harus terus mengawal isu perlindungan anak secara konsisten. Organisasi masyarakat sipil harus diperkuat. Dunia usaha juga harus ikut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial.
Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan pembangunan. Ia harus menjadi visi peradaban. Generasi emas tidak lahir secara otomatis karena pertumbuhan ekonomi. Generasi emas lahir dari anak-anak yang sehat, cerdas, berkarakter, dan terlindungi. Jika hari ini kita gagal melindungi anak-anak Indonesia, maka sesungguhnya kita sedang menggagalkan masa depan bangsa sendiri. Sebaliknya, jika hari ini kita serius menghentikan kekerasan terhadap anak, maka kita sedang menanam fondasi Indonesia yang lebih kuat, lebih manusiawi, dan lebih beradab.
Kita harus memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat tumbuh tanpa rasa takut. Mereka harus bisa bermimpi besar tanpa trauma. Mereka harus merasa bahwa negara hadir melindungi mereka. Dan ketika kelak Indonesia memasuki usia 100 tahun kemerdekaan pada 2045, sejarah akan mencatat bahwa generasi saat ini tidak tinggal diam melihat penderitaan anak-anaknya. Karena sesungguhnya, menyelamatkan anak-anak Indonesia berarti menyelamatkan masa depan Indonesia sendiri.










