INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jayapura gelar pemusnahan 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Gedung Keuangan Negara Jayapura, pada Jumat (22/5/2026). Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang cukai sampai dengan bulan Mei 2026, yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan hingga bulan Mei 2026, Bea Cukai Jayapura telah menindak 73.928 batang rokok ilegal dan 97,92 liter ilegal dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp127.100.680,00. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp61.249.528,00. Selain itu, terhadap potensi kerugian negara tersebut, beberapa telah ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp163.396.000,00.
Capaian tersebut, menurut Fungki merupakan hasil pelaksanaan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diwujudkan melalui 17 kali penindakan rokok ilegal dan 3 kali penindakan MMEA ilegal di wilayah Provinsi Papua melalui sinergi bersama APH dan instansi pemangku kepentingan terkait. Adapun modus pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai (polos) dan BKC yang menggunakan pita cukai palsu.
“Melalui penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, kami berharap dapat meminimalisasi dampak negatif barang ilegal terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang taat ketentuan. Peran aktif aparat penegak hukum (APH) dan instansi pemangku kepentingan terkait juga menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal di wilayah Provinsi Papua,” tegas Fungki.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Jayapura juga terus menjalankan peran sebagai community protector melalui sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), APH, dan instansi teknis terkait dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan dan pembatasan lainnya. Hingga Mei 2026, telah dilakukan tiga kali penindakan NPP dengan total barang hasil penindakan berupa ±5.079,37 gram narkotika golongan I jenis ganja serta satu kali penindakan terhadap amunisi ilegal sejumlah dua butir amunisi. Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah diserahterimakan kepada instansi yang berwenang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang- undangan.
“Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen dan sinergi lintas instansi antara Bea Cukai Jayapura, APH, TNI, serta para pemangku kepentingan terkait dalam mengamankan hak-hak negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan, serta mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengancam masa depan generasi bangsa.
Kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Fungki. (ipo)










