INDOPOSCO.ID – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Salatiga terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Kasus bermula pada Selasa (14/7/2026) ketika petugas mengamankan dua tersangka berinisial FIU (37) dan CH alias Hansen (25). Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 2,83 gram sabu, 3.820,5 gram ganja, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa salah satu tersangka masih menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Satresnarkoba Polres Salatiga, BNNP Jawa Tengah, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi paket yang dicurigai berisi narkotika.
Melalui fungsi pengawasan kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengidentifikasi paket yang diduga mengandung narkotika. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan tindak lanjut.
Hasil koordinasi lintas instansi membuahkan hasil ketika paket tersebut berhasil diamankan di Semarang pada 16 Juli 2026. Sehari kemudian, 17 Juli 2026, BNNP Jawa Tengah menyerahkan paket berisi dua bungkus ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram. Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Kepala Seksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Narbala) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Boni, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memerangi kejahatan narkotika yang bersifat lintas jaringan.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan lintas jaringan yang memerlukan kolaborasi seluruh instansi. Bea Cukai terus memperkuat fungsi sebagai community protector melalui pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk mendeteksi pengiriman yang berpotensi mengandung narkotika. Informasi yang kami peroleh segera kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penindakan secara cepat dan tepat,” ujar Boni.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengapresiasi dukungan Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah dalam pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkotika sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dalam menjalankan fungsi sebagai community protector melalui pengawasan lalu lintas barang, pertukaran informasi, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat. (ipo)


















