INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan upaya peredaran 24.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin (27/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan melalui jalur jasa titipan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air sebelum melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket barang kena cukai yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang. Rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas,” ujar Fungki.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp35,64 juta. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp17,904 juta.
Fungki menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya melalui perusahaan jasa titipan dan angkutan udara, yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jayapura juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua,” tutup Fungki.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Papua. (ipo)


















