• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 24 Ribu Batang Rokok Ilegal Melalui Jalur Kargo

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30
in Daerah
rokok

Petugas Bea Cukai Jayapura menunjukkan paket berisi rokok ilegal merek Retro Bold yang berhasil diamankan dalam operasi pengawasan di area Cargo Trigana Air, Sentani, Kabupaten Jayapura. Foto: Dokumen Bea Cukai Jayapura

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Jayapura berhasil menggagalkan upaya peredaran 24.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin (27/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan melalui jalur jasa titipan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air sebelum melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket barang kena cukai yang berada di lokasi.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang. Rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas,” ujar Fungki.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp35,64 juta. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp17,904 juta.

Fungki menegaskan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya melalui perusahaan jasa titipan dan angkutan udara, yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal,” katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jayapura juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua,” tutup Fungki.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Papua. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Jayapurarokok ilegal

Berita Terkait.

Gempa-Bandung
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Berturut-turut Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Kamis, 17 September 2026 - 07:49
Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan di Karawang, BAM DPR Dorong Normalisasi Situ Kamojing

Rabu, 16 September 2026 - 18:57
Pertamina NRE Bangun Model Ekonomi Sirkular melalui Decentralized Waste Management
Daerah

Pertamina EP Lirik Gandeng Mabes TNI Perkuat Pencegahan Karhutla dari Desa

Rabu, 16 September 2026 - 18:04
wiyagus
Daerah

Wiyagus Dorong Percepatan Pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis di Kebumen

Rabu, 16 September 2026 - 14:14
dd
Daerah

Dompet Dhuafa Sulsel Raih Penghargaan InTechSEA Award 2026

Rabu, 16 September 2026 - 13:38
bc3
Daerah

Pantau Kargo Udara, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua Pegunungan

Rabu, 16 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

Pemain-Persib
Olahraga

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 17 September 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung membuka kiprahnya di AFC Champions League 2 (ACL Two) 2026/27 dengan cara yang meyakinkan. Bermain jauh...

SelengkapnyaDetails
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.