INDOPOSCO.ID – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menilai, kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN pada Iduladha 1447 Hijriah lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, bukan kurban personal presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Sementara dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait. Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.
Sebanyak 1.098 ekor sapi disiapkan sebagai bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto, dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar. Sapi-sapi tersebut didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (dan)










