INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa terduga pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak didik di Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, merupakan pemimpin padepokan, bukan pemimpin pesantren.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” kata Direktur Pesantren Basnang Said di Jakarta dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat karena tidak memiliki ijin operasional atau tanda daftar. Terlebih, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” ujar Basnang.
Kasus itu telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Kesbangpol Kabupaten Pekalongan.
Selain itu, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.
“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan,” jelas Basnang.
“Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tambahnya.
Polres Pekalongan Kota telah resmi menahan dan menetapkan AKF (54) pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Pekalongan, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwatinya. Tersangka diamankan pihak kepolisian pada 27 Mei 2026, tepat sebelum pelaksanaan salat Iduladha. (dan)










