INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Madura gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan pada Kamis (30/7/2026).
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut terdiri atas 21,7 juta batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta dua unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp29,3 miliar dan diperkirakan telah menimbulkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp19,7 miliar.
“Pemusnahan BMMN ini terlaksana di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto dengan metode yang kami sesuaikan dengan karakteristik barang, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali,” jelas Novian.
Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal
Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal, menurut Novian tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I; Pemerintah Kabupaten Pamekasan; Komando Distrik Militer 0826/Pamekasan; Kepolisian Resor Pamekasan; Kejaksaan Negeri Pamekasan; Pengadilan Negeri Pamekasan; Sub Detasemen Polisi Militer V/4-3 Pamekasan; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan; dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.
“Bea Cukai Madura akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya. (ipo)


















