INDOPOSCO.ID– Mulai 26 Mei 2026 pukul 05.30 EST, pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat dapat melancong ke Kanada dengan Electronic Travel Authorization (eTA). Dengan eTA, pelancong Indonesia hanya perlu aplikasi syarat masuk secara elektronik, online sepenuhnya, tanpa biometrik, dan berbiaya murah (hanya CA$ 7). Syaratnya, pemegang paspor Indonesia tersebut harus sudah pernah memiliki visa Kanada dalam kurun 10 (sepuluh) tahun terakhir dan/atau telah memiliki visa Amerika Serikat yang berlaku saat akan melancong ke Kanada.
Pemberlakuan eTA bagi pelancong Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RI-Kanada di berbagai sektor, baik perdagangan, investasi, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, dan people-to-people contact. Pemberlakuan eTA ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan interaksi antar komunitas bisnis kedua negara pasca final ratifikasi dan implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement.
Pemberlakuan eTA ini sekaligus menegaskan citra positif Indonesia di mata Kanada, yaitu sebagai negara yang berisiko rendah secara keamanan dan keimigrasian, dan memiliki arti sangat penting dalam peningkatan hubungan bilateral Kanada dengan negara-negara mitra dan kawasan ASEAN dan Indo-Pasifik. eTA biasanya diberikan ke negara-negara maju yang menjadi mitra tradisional Kanada, seperti negara-negara Eropa.
Informasi ini pertama disampaikan oleh Minister of Immigration, Refugee, dan Citizenship Kanada, Y.M. Lena Metlege Diab, kepada Duta Besar RI untuk Kanada, Y.M. Muhsin Syihab, pada Jumat, 22 Mei 2026. Pada pertemuan virtual tersebut, Minister Diab sampaikan kabar baik ini dan harapkan dampak positif eTA bagi peningkatan hubungan bilateral RI-Kanada. Menyambut baik kabar tersebut, Dubes Muhsin Syihab sampaikan apresiasi kepada pemerintah Kanada atas gestur positif yang diberikan kepada masyarakat Indonesia, dan harapkan dampak positif bagi kerja sama kedua negara di berbagai sektor. (bro)










