• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang Lewat Revisi UU TPPO

Nasuha Editor Nasuha
Selasa, 26 Mei 2026 - 21:04
in Nasional
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Foto: Dokumen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Foto: Dokumen Imigrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara yang tercatat di Indonesia mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen sepanjang periode tahun 2003 hingga 2025. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penurunan angka ini tidak boleh membuat semua pihak lengah.

“Penurunan jumlah kasus TPPO ini tidak berarti ancaman telah hilang. Data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran Indonesia (PMI),” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan, Selasa (26/5/2026).

BacaJuga:

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor ‘Siluman’ Jadi Bidikan

Ia menyebut, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat masih menjadi provinsi dengan kantong asal pekerja migran terbesar. Sementara di tingkat kabupaten, wilayah Indramayu, Cilacap, dan Lombok Timur menduduki posisi teratas dalam peta kerentanan.

Guna memitigasi risiko tersebut, Imigrasi menerapkan strategi penanganan berlapis yang menyasar setiap titik kritis perjalanan warga negara Indonesia (WNI), mulai dari tingkat desa hingga ke luar negeri. Ekosistem pencegahan ini diperkuat mulai dari tahap pra-permohonan paspor, keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengawasan di mancanegara.

Di tingkat hulu, Imigrasi mengoptimalkan peran 885 Desa Binaan Imigrasi (DBI) yang dikawal oleh 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Dari sisi teknologi, dilakukan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) untuk mendeteksi subjek berisiko secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) intensif ini diklaim berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang tahun 2025. Dampaknya, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun
hingga 63,97 persen, dan penundaan keberangkatan di TPI menyusut 67,85 persen.

“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita. Edukasi di hulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan,” ungkapnya.

Di sisi lain, fungsi keimigrasian di luar negeri juga dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan melalui validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan untuk membantu WNI bermasalah kembali ke Tanah Air, dengan mayoritas berasal dari perwakilan RI di Malaysia.

Kendati fungsi pencegahan administratif berjalan efektif, Imigrasi menghadapi keterbatasan ruang gerak dalam penindakan hukum keimigrasian. Oleh karena itu, Imigrasi mendorong
penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang TPPO.

“Kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan,” tegasnya.

“TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa. Ini adalah kejahatan serius terhadap masa depan negara dan objeknya adalah warga negara kita,” ujarnya.

“Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, imigrasi harus diberi ruang dan wewenang untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi,” imbuhnya. (nas)

Tags: ImigrasikasusPMITPPOTurun

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:15
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nasional

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
operasi
Nasional

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor ‘Siluman’ Jadi Bidikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06
bam
Nasional

Respons Aspirasi Warga, BAM DPR RI Apresiasi Pemkot Tegal Hentikan Car Free Night

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:25
KKP
Nasional

KKP Siapkan Pendidikan Gratis bagi Anak Pelaku Utama KP Terdampak Bencana Sumatera

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:05
Anis
Nasional

Anis Hidayah: Draf RUU HAM Puncak Upaya Sistematis Kerdilkan Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5641 shares
    Share 2256 Tweet 1410
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2277 shares
    Share 911 Tweet 569
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2271 shares
    Share 908 Tweet 568
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.