INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik draft Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Rancangan beleid tersebut dinilai melemahkan lembaga HAM nasional itu.
“Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan.
Draf RUU HAM yang telah disebarluaskan kepada publik melalui laman resmi Kemenham diklaim telah melalui proses konsultasi dan melibatkan Komnas HAM. Namun, Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan,” tutur Anis Hidayah.
Ia mengemukakan, dampak nyata bagi masyarakat dan korban pelanggaran HAM akibat rancangan beleid tersebut, yakni pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis, sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis Hidayah.
Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga mempengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat.
“Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian,” keluhnya.(dan)










