INDOPOSCO.ID – Perjalanan penegakan HAM di Indonesia menghadapi lanskap tantangan yang semakin kompleks setelah 27 tahun reformasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan kritis mengenai relevansi Komnas HAM dalam memastikan persoalan mendasar HAM terselesaikan.
Anggota Komnas HAM Amiruddin menilai postur kelembagaan Komnas HAM terasa kian lemah dalam menghadapi situasi sosial politik saat ini.
Perubahan format ketatanegaraan, postur kelembagaan Komnas HAM yang dinilai sudah tidak responsif, serta menyempitkan ruang kebebasan sipil menjadi tantangan yang dihadapi Komnas HAM saat ini.
“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” kata Amir dalam diskusi publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM daan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” yang digelar di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok dikutip Selasa (26/5/2026).
Ia menyinggung mengenai konsep independen yang meliputi independen secara kelembagaan, independen para pejabatnya, independen operasional dan independen otonom anggarannya.
“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” ujar Amir.
UU HAM yang baru diharapkan menunjukkan peran maksimal untuk pelindungan dan promosi HAM. Selain itu, postur kelembagaan Komnas HAM harus lebih kokoh dan besar untuk mampu menopang fungsi dan kewenangan.
Dalam konteks perubahan UU HAM, ia juga menegaskan pentingnya diperhatikan prosedure rekrutmen calon Anggota Komnas HAM agar memiliki kapasitas yang cukup dan didukung pegawai handal dan profesional, serta ketersediaan anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi menjangkau 38 provinsi.(dan)










