• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sisir Sejumlah Jasa Titipan di Bogor dan Depok, Bea Cukai Temukan 812 Ribu Batang Rokok Ilegal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 25 Mei 2026 - 12:03
in Nasional
Jastip
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor menindak 812 ribu batang rokok ilegal dalam pengawasan yang dilakukan di sejumlah perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Operasi digelar pada 8-10 Mei 2026, untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal melalui jalur distribusi logistik.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari hasil analisa dan pemantauan petugas terhadap aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan. Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terindikasi berisi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di beberapa perusahaan jasa titipan, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi yang akan dikirimkan ke wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.

BacaJuga:

Armuzna Dinilai Fase Paling Kritis, Timwas Minta Pendampingan Jemaah Dimaksimalkan

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

“Total penindakan mencapai 812 ribu batang rokok ilegal. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebanyak 612 juta rupiah,” jelasnya.

Umam menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya melalui perusahaan jasa titipan yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman rokok ilegal.(ipo)

Tags: Bea CukaibogordepokJasa Titipanrokok ilegal

Berita Terkait.

Jemaah-Haji
Nasional

Armuzna Dinilai Fase Paling Kritis, Timwas Minta Pendampingan Jemaah Dimaksimalkan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:00
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

BRIN Kembangkan Semikonduktor Organik Ramah Lingkungan Berbasis Minyak Kayu Putih

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 05:25
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4529 shares
    Share 1812 Tweet 1132
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2461 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.