INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor menindak 812 ribu batang rokok ilegal dalam pengawasan yang dilakukan di sejumlah perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Operasi digelar pada 8-10 Mei 2026, untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal melalui jalur distribusi logistik.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari hasil analisa dan pemantauan petugas terhadap aktivitas pengiriman barang yang mencurigakan. Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terindikasi berisi rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di beberapa perusahaan jasa titipan, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi yang akan dikirimkan ke wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.
“Total penindakan mencapai 812 ribu batang rokok ilegal. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebanyak 612 juta rupiah,” jelasnya.
Umam menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Pihaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya melalui perusahaan jasa titipan yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman rokok ilegal.(ipo)










