INDOPOSCO.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) resmi memasuki tahap baru. Komisi III DPR RI mulai menggelar pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum. Agenda pembahasan mencakup penjelasan DPR mengenai RUU Polri, pandangan Presiden, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), penyusunan jadwal pembahasan, hingga pembentukan panitia kerja (Panja).
Dalam pengantarnya, Habiburokhman menekankan bahwa revisi UU Polri tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi institusi kepolisian. Menurutnya, UU Polri yang berlaku saat ini sejatinya sudah lahir dari semangat reformasi pasca-Orde Baru.
“Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik-praktik di masa lalu dimana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” ujar Habiburokhman.
Ia menyebut banyak tuntutan publik terkait reformasi kepolisian sesungguhnya telah dijawab lewat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Dua regulasi tersebut, kata dia, membawa perubahan besar dalam paradigma penegakan hukum nasional.
Habiburokhman menjelaskan KUHP baru mendorong pendekatan keadilan restoratif yang lebih menitikberatkan pemulihan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara KUHAP baru memperkuat pengawasan terhadap penyidik sekaligus memperjelas perlindungan hukum bagi tersangka, terdakwa, dan saksi.
Ia mencontohkan sejumlah aturan baru dalam KUHAP, mulai dari kewajiban pendampingan advokat sebelum penetapan tersangka, larangan intimidasi dan penyiksaan, penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, hingga ancaman sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Habiburokhman, semangat reformasi hukum itu juga mulai tercermin dalam sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menyinggung perkara Ogi Minayah di Sleman, guru Tri Wulansari di Muaro Jambi, Nabila O’Brien, hingga videografer Amsal Sitepu yang disebut dapat diselesaikan dengan pendekatan lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, ia mengatakan RUU Polri hadir untuk melengkapi berbagai perubahan dalam KUHP dan KUHAP sekaligus menjalankan rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disahkan DPR pada Januari 2026 lalu.
“RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang sebelumnya telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026,” tuturnya.
Dalam paparannya, Habiburokhman menyebut sedikitnya ada delapan rekomendasi utama yang menjadi dasar revisi UU Polri. Beberapa di antaranya menyangkut penegasan posisi Polri di bawah Presiden, penguatan fungsi Kompolnas, reformasi budaya institusi berbasis HAM dan demokrasi, hingga modernisasi kepolisian melalui teknologi.
Selain itu, revisi juga menyentuh aspek transparansi, profesionalisme, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, hingga penguatan pendidikan kepolisian yang humanis.
“Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi, penataan batas usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis prinsip humanis dan demokratis, serta penguatan kedudukan dan fungsi Kompolnas,” terang Habiburokhman.
Di akhir penjelasannya, ia memastikan seluruh materi dalam RUU Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan amanat reformasi.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tegasnya.
Dimulainya rapat kerja ini sekaligus menandai pembahasan resmi RUU Polri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. (her)










