• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 25 Mei 2026 - 20:28
in Nasional
fadia

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (tengah) saat dibawa penyidik KPK ke luar gedung KPK. foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membeli jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang hasil korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan manager toko jam tangan Rolex, INTime Senayan City sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia pada, Senin (25/5/2026).

BacaJuga:

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis

“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah (Rolex) oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/6/2026).

Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1447 Hijriah. Dia diduga terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026 pada 4 Maret 2026. Fadia diduga menerima suap/keuntungan sekitar Rp5,5 miliar hingga Rp19 miliar melalui perusahaan keluarga.

Mantan penyanyi dangdut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia ditahan selama 20 hari pertama mulai 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep terpisah di Jakarta dikutip Selasa (10/3/2026). (dan)

Tags: Bupati Pekalongan KorupsiFadia ArafiqKPKpemkab pekalonganUU Tipikor

Berita Terkait.

Didorong Model Bisnis Terintegrasi, PT SMART Tbk Mencatat Kinerja yang Solid Sepanjang 2025
Nasional

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03
RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis
Nasional

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:15
LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis
Nasional

LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:31
Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase
Nasional

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 14:07
Jemaah-Haji
Nasional

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 11:02
Jemaah-Haji
Nasional

Armuzna Dinilai Fase Paling Kritis, Timwas Minta Pendampingan Jemaah Dimaksimalkan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:00

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.