INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq membeli jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang hasil korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan manager toko jam tangan Rolex, INTime Senayan City sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Fadia pada, Senin (25/5/2026).
“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah (Rolex) oleh tersangka FAR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (25/6/2026).
Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1447 Hijriah. Dia diduga terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026 pada 4 Maret 2026. Fadia diduga menerima suap/keuntungan sekitar Rp5,5 miliar hingga Rp19 miliar melalui perusahaan keluarga.
Mantan penyanyi dangdut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Dia ditahan selama 20 hari pertama mulai 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep terpisah di Jakarta dikutip Selasa (10/3/2026). (dan)










