INDOPOSCO.ID – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan perlindungan jemaah haji Indonesia, serta pengamanan penyelenggaraan ibadah haji menjelang puncak musim haji 2026. Kepastian itu ditunjukkan melalui lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5/2026).
Kedatangan Wakapolri disambut secara resmi oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi Mayjen Abdul Hamid, mewakili pimpinan PSS Arab Saudi. Pertemuan berlangsung penuh penghormatan, mencerminkan eratnya hubungan kedua negara dalam mendukung perlindungan jemaah haji Indonesia.
Lawatan itu menjadi bagian dari penguatan sinergi Satgas Haji Polri yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat pengawasan, pencegahan, serta perlindungan masyarakat dari praktik haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan yang merugikan calon jemaah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan, bahwa perlindungan jemaah membutuhkan penguatan sinergi sejak sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” kata Eddizon Isir dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
“Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi yang kuat agar setiap warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah.
“Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegas Eddizon Isir.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji non-prosedural di dalam negeri, sekaligus meningkatkan koordinasi internasional sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi jemaah haji Indonesia. (dan)










