INDOPOSCO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan sebanyak 10.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi sertifikat halal.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan penyediaan pangan memenuhi standar Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, penyerahan sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan SPPG sebagai bentuk perluasan implementasi jaminan produk halal di berbagai sektor.
“Sebanyak 10.000 SPPG telah bersertifikat halal sebagai bagian dari upaya memastikan layanan penyediaan pangan memenuhi standar Jaminan Produk Halal,” ujar Babe Haikal dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama untuk memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Ia juga mengatakan, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, akademisi, komunitas, hingga mitra internasional harus terus diperkuat. Hal ini agar industri halal berkembang lebih inklusif, terintegrasi, dan mampu bersaing secara global.
“Kolaborasi adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi besar produk halal,” katanya. (nas)


















