INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi. Kebijakan ini diambil untuk memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola perairan berbasis keberlanjutan di Indonesia.
Langkah penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026. Kawasan ini menjadi benteng penting bagi perlindungan terumbu karang, padang lamun, lokasi pemijahan ikan, hingga habitat utama satwa laut yang dilindungi seperti hiu martil.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan penetapan ini memiliki arti strategis bagi komitmen konservasi nasional.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Ia menambahkan, Kawasan Konservasi TNS memuat potensi besar untuk mendorong perikanan berkelanjutan dan wisata bahari. Menurutnya, pemanfaatan ekonomi tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.
Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung menjelaskan bahwa tata kelola kawasan ini nantinya akan dijalankan oleh pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi. Skema pengelolaan ini akan melibatkan masyarakat adat, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan terkait.
”Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama secara seimbang,” terang Firdaus.
Proses pembentukan kawasan konservasi ini memakan waktu cukup panjang melalui pendekatan berbasis bukti ilmiah dan partisipasi publik. Berbagai tahapan telah dilalui, mulai dari survei biofisik, analisis sosial-ekonomi-budaya, kajian akademis, hingga serangkaian konsultasi publik dengan warga setempat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, mengapresiasi sinergi lintas pihak yang mengawal proses ini hingga rampung. “Dukungan KKP, Pemkab Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta pendampingan data dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menjadi modal penting agar pengelolaan ke depan dapat berjalan efektif,” tuturnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tata kelola kawasan berbasis kemitraan.
“Perlindungan laut yang efektif dibangun atas kolaborasi, sains, dan partisipasi masyarakat agar manfaatnya dirasakan warga sekaligus menjaga kekayaan hayati bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (ney)















