INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Menurutnya, keberadaan sawah tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan peradaban dan kehidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan, atau yang akrab disapa Aher, usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan isu pertanahan dan Lahan Sawah Dilindungi di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, sebagaiana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/5/2026)
“Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Semua daerah, termasuk kota sekalipun, harus tetap memiliki Lahan Sawah Dilindungi sekecil apa pun. Jangan sampai nol persen,” ujar Aher.
Politisi Fraksi PKS itu mencontohkan kota metropolitan seperti Shanghai yang tetap mempertahankan area persawahan di tengah pesatnya pembangunan perkotaan. Menurutnya, Indonesia juga perlu menempatkan perlindungan sawah sebagai prioritas jangka panjang demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Aher menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengelolaan LSD. Dengan orkestrasi kebijakan yang solid, ia optimistis target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen dapat tercapai melalui skema subsidi silang antarwilayah.
Namun demikian, Aher juga menyoroti potensi persoalan hukum dan administratif akibat benturan antara kebijakan LSD yang ditetapkan pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ia meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi pengembang yang telah memproses lahan secara legal sebelum adanya penetapan LSD.
“Kita perlu solusi agar pengusaha tidak dirugikan. Bisa dengan konsep enklave seperti di kawasan kehutanan, sehingga lahan yang sudah diproses secara sah tetap memiliki kepastian hukum tanpa mengganggu kebijakan perlindungan sawah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga menerima paparan mengenai kondisi terkini Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta. Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, menjelaskan bahwa luas LSD yang sebelumnya tercatat 63,62 hektare mengalami penyusutan signifikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan pembersihan data.
Dari hasil verifikasi, luas lahan sawah yang tersisa kini hanya sekitar 14,33 hektare. Sejumlah bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam peta LSD ternyata telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan, pondasi, hingga tanah urug.
Perubahan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dokumen RTRW dan RDTR Kota Surakarta. Akibatnya, muncul persoalan administratif dan hukum dalam pemanfaatan ruang serta proses perizinan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Karena itu, kebijakan perlindungan sawah dinilai harus dijalankan secara konsisten, terpadu, dan berbasis data yang akurat.(dil)










