• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
in Nasional
Ilustrasi - Keramaian masyarakat saat libur lebaran 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Maret 2026 lalu. Foto: Humas Otorita IKN

Ilustrasi - Keramaian masyarakat saat libur lebaran 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Maret 2026 lalu. Foto: Humas Otorita IKN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memantik perhatian publik. Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, status resmi ibu kota negara ternyata masih tetap berada di Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota belum memiliki kekuatan resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Menurutnya, putusan MK justru memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak salah memahami status ibu kota negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tepatnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai kapan pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Nusantara. Meski pembangunan terus berjalan, kepastian administratif dan hukum dinilai tetap menjadi faktor utama.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyinggung soal tantangan fiskal yang dinilai akan sangat menentukan kelanjutan pembangunan IKN ke depan. Menurutnya, pemerintah perlu cermat dalam mengatur prioritas belanja negara di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutupnya. (her)

Tags: DPR RIIKNKomisi IIMKOIKNUU Ibu Kota Negara

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.