INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memantik perhatian publik. Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, status resmi ibu kota negara ternyata masih tetap berada di Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota belum memiliki kekuatan resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, putusan MK justru memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak salah memahami status ibu kota negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tepatnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.
“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai kapan pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Nusantara. Meski pembangunan terus berjalan, kepastian administratif dan hukum dinilai tetap menjadi faktor utama.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyinggung soal tantangan fiskal yang dinilai akan sangat menentukan kelanjutan pembangunan IKN ke depan. Menurutnya, pemerintah perlu cermat dalam mengatur prioritas belanja negara di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutupnya. (her)










