• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
in Nasional
Ilustrasi - Keramaian masyarakat saat libur lebaran 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Maret 2026 lalu. Foto: Humas Otorita IKN

Ilustrasi - Keramaian masyarakat saat libur lebaran 2026 di Ibu Kota Nusantara (IKN) Maret 2026 lalu. Foto: Humas Otorita IKN

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali memantik perhatian publik. Di tengah pembangunan IKN yang terus berjalan, status resmi ibu kota negara ternyata masih tetap berada di Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota belum memiliki kekuatan resmi sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Menurutnya, putusan MK justru memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak salah memahami status ibu kota negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tepatnya Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden.

“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan dikutip dari laman DPR RI, Minggu (24/5/2026).

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan karena muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai kapan pusat pemerintahan resmi dipindahkan ke Nusantara. Meski pembangunan terus berjalan, kepastian administratif dan hukum dinilai tetap menjadi faktor utama.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyinggung soal tantangan fiskal yang dinilai akan sangat menentukan kelanjutan pembangunan IKN ke depan. Menurutnya, pemerintah perlu cermat dalam mengatur prioritas belanja negara di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutupnya. (her)

Tags: DPR RIIKNKomisi IIMKOIKNUU Ibu Kota Negara

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3316 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.