INDOPOSCO.ID – Suasana haru menyelimuti Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (24/5/2026), saat 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan militer Israel tiba menginjakkan kaki di Tanah Air.
9 WNI tersebut merupakan bagian dari misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang dijalankan melalui organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Mereka sempat mengalami penahanan setelah kapal yang mereka tumpangi dicegat militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026.
Setelah melalui proses diplomasi intensif dan upaya kekonsuleran yang melibatkan banyak pihak, para relawan termasuk 9 WNI berhasil dibebaskan pada 21 Mei 2026. Sebelum kembali ke Indonesia, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Türkiye.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, hadir langsung menyambut kepulangan para relawan kemanusiaan tersebut. “Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” ujar Sugiono di Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (24/5/2026).
Sugiono menegaskan, keberhasilan pembebasan para WNI menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri, terutama yang tengah menjalankan misi kemanusiaan.
“Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis,” tegasnya.
Menurutnya, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI bergerak cepat dengan mengoptimalkan jalur diplomasi melalui sejumlah perwakilan RI di kawasan strategis.
“Kemlu RI melalui Direktorat Pelindungan WNI terus mengoptimalkan jalur diplomasi dengan menggerakkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yaitu KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma,” tutur Sugiono.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang dinilai berperan besar dalam membantu proses pembebasan hingga pemulangan para relawan.
“Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi setiap warga negara yang tengah menjalankan misi kemanusiaan di luar negeri, sekaligus memberikan kepastian dan dukungan moril bagi keluarga yang menanti di Tanah Air,” terangnya.
Pemerintah Indonesia turut mengecam keras tindakan pencegatan kapal di wilayah perairan internasional serta perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan.
Pemerintah menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional karena menyasar warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan. (her)










