INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses penanganan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga kini masih berlangsung. Pemerintah meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan secara menyeluruh.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan mengenai kategori sanksi dalam kasus tersebut. Kemdiktisaintek memastikan informasi yang beredar bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mencerminkan posisi institusi.
Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Indonesia. Karena proses belum rampung, kementerian menilai belum ada dasar untuk menetapkan kategori pelanggaran maupun kesimpulan akhir terhadap kasus dimaksud.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus diproses secara serius, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, meminta masyarakat memberi ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan adil.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kementerian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia. Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.
Selain melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT, Kemdiktisaintek juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga layanan pemulihan yang dibutuhkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan turut menjadi perhatian utama pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, telah menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Brian pada pertengahan April lalu.
Di sisi lain, Kemdiktisaintek juga terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Penguatan kapasitas Satgas PPKPT dilakukan melalui berbagai program pembinaan, mulai dari pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, hingga penyediaan panduan penanganan kasus. Langkah tersebut ditujukan agar setiap satuan tugas mampu bekerja secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.(her)










