• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemdiktisaintek Tegaskan Belum Ada Kesimpulan Final dalam Dugaan Kekerasan Seksual di UI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 22 Mei 2026 - 21:03
in Nasional
Khairul-Munadi

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi. Foto: Dok. Kemdiktisaintek

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa proses penanganan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga kini masih berlangsung. Pemerintah meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan secara menyeluruh.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan mengenai kategori sanksi dalam kasus tersebut. Kemdiktisaintek memastikan informasi yang beredar bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mencerminkan posisi institusi.

BacaJuga:

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Indonesia. Karena proses belum rampung, kementerian menilai belum ada dasar untuk menetapkan kategori pelanggaran maupun kesimpulan akhir terhadap kasus dimaksud.

Kemdiktisaintek menekankan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus diproses secara serius, objektif, dan tetap mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, meminta masyarakat memberi ruang bagi proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional dan adil.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Kementerian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut melalui koordinasi intensif dengan pihak Universitas Indonesia. Langkah itu dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Selain melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT, Kemdiktisaintek juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga layanan pemulihan yang dibutuhkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan turut menjadi perhatian utama pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, telah menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Brian pada pertengahan April lalu.

Di sisi lain, Kemdiktisaintek juga terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Penguatan kapasitas Satgas PPKPT dilakukan melalui berbagai program pembinaan, mulai dari pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, hingga penyediaan panduan penanganan kasus. Langkah tersebut ditujukan agar setiap satuan tugas mampu bekerja secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.(her)

Tags: FHUIkekerasan seksualKemdiktisaintekSatgas PPKPT

Berita Terkait.

wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.