INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemerintah membatasi potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen menuai sorotan dari kalangan pemerhati konsumen. Meski dianggap menguntungkan driver, aturan baru tersebut dinilai berpotensi memicu kenaikan tarif hingga menurunnya kualitas layanan bagi pengguna.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pada Pekerja Pengemudi Online itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan dampak paling terasa bagi masyarakat kemungkinan muncul dari hilangnya tarif promo yang selama ini menjadi andalan pengguna ojol.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah tarif promo bisa dihapus dan akhirnya tarif ojol menjadi naik,” kata Tulus melalui gawai, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, perusahaan aplikator berpotensi melakukan efisiensi besar-besaran guna menyesuaikan struktur pendapatan setelah potongan dibatasi hanya 8 persen.
Efisiensi itu, lanjut Tulus, dapat berupa pengurangan fitur layanan hingga pembatasan area operasional yang dianggap kurang menguntungkan secara bisnis.
“Dari sisi aksesibilitas, pengguna bisa semakin sulit mendapatkan ojol di daerah tertentu karena aplikator akan lebih selektif dalam operasional,” terangnya.
Padahal selama ini, layanan ojol menjadi salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama di kota besar seperti Jabodetabek. Transportasi online juga dinilai efektif menjadi penghubung atau feeder bagi transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan Commuter Line.
Selain akses layanan, kualitas pelayanan juga dikhawatirkan ikut menurun. Tulus menyebut biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi digital aplikator sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun per tahun untuk perusahaan besar seperti Grab dan Gojek.
“Boleh jadi ada fitur-fitur aplikasi yang dipangkas demi efisiensi operasional,” kata eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Hal yang paling disoroti FKBI adalah potensi terganggunya aspek keselamatan pengguna apabila fitur-fitur pendukung safety ikut dikurangi.
“Klimaks dampak buruk bagi pengguna adalah ketika fitur keselamatan ikut dipangkas demi efisiensi anggaran,” tegas Tulus.
Ia juga mengingatkan, jika tarif ojol naik dan layanan menurun, masyarakat berpotensi kembali beralih menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor. Kondisi tersebut dinilai dapat memperparah kemacetan di kota-kota besar.
“Kalau masyarakat mulai meninggalkan ojol dan kembali menggunakan kendaraan pribadi, dampaknya bisa ke kemacetan yang makin tinggi,” ujarnya.
Karena itu, FKBI meminta pemerintah, aplikator, dan komunitas driver bersama-sama menjaga kualitas layanan agar tetap aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Pelayanan harus tetap mengutamakan safety dan tarif tetap terjangkau, terutama bagi pengguna kelas menengah bawah,” tutupnya.
Diketahui, Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Pengemudi Online menuai sambutan luar biasa dari para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Regulasi yang diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 tersebut dinilai sebagai tonggak bersejarah sekaligus angin segar bagi jutaan driver online yang selama ini menantikan kepastian perlindungan kerja. (her)










