• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11
in Nasional
Ilustrasi - Pengemudi ojek online tengah bersiap membawa penumpang di kawasan Jakarta Pusat, awal September 2022 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi - Pengemudi ojek online tengah bersiap membawa penumpang di kawasan Jakarta Pusat, awal September 2022 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemerintah membatasi potongan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen menuai sorotan dari kalangan pemerhati konsumen. Meski dianggap menguntungkan driver, aturan baru tersebut dinilai berpotensi memicu kenaikan tarif hingga menurunnya kualitas layanan bagi pengguna.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pada Pekerja Pengemudi Online itu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

BacaJuga:

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan dampak paling terasa bagi masyarakat kemungkinan muncul dari hilangnya tarif promo yang selama ini menjadi andalan pengguna ojol.

“Yang paling mengkhawatirkan adalah tarif promo bisa dihapus dan akhirnya tarif ojol menjadi naik,” kata Tulus melalui gawai, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, perusahaan aplikator berpotensi melakukan efisiensi besar-besaran guna menyesuaikan struktur pendapatan setelah potongan dibatasi hanya 8 persen.

Efisiensi itu, lanjut Tulus, dapat berupa pengurangan fitur layanan hingga pembatasan area operasional yang dianggap kurang menguntungkan secara bisnis.

“Dari sisi aksesibilitas, pengguna bisa semakin sulit mendapatkan ojol di daerah tertentu karena aplikator akan lebih selektif dalam operasional,” terangnya.

Padahal selama ini, layanan ojol menjadi salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama di kota besar seperti Jabodetabek. Transportasi online juga dinilai efektif menjadi penghubung atau feeder bagi transportasi massal seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan Commuter Line.

Selain akses layanan, kualitas pelayanan juga dikhawatirkan ikut menurun. Tulus menyebut biaya pengembangan dan pemeliharaan teknologi digital aplikator sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp1,7 triliun per tahun untuk perusahaan besar seperti Grab dan Gojek.

“Boleh jadi ada fitur-fitur aplikasi yang dipangkas demi efisiensi operasional,” kata eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Hal yang paling disoroti FKBI adalah potensi terganggunya aspek keselamatan pengguna apabila fitur-fitur pendukung safety ikut dikurangi.

“Klimaks dampak buruk bagi pengguna adalah ketika fitur keselamatan ikut dipangkas demi efisiensi anggaran,” tegas Tulus.

Ia juga mengingatkan, jika tarif ojol naik dan layanan menurun, masyarakat berpotensi kembali beralih menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor. Kondisi tersebut dinilai dapat memperparah kemacetan di kota-kota besar.

“Kalau masyarakat mulai meninggalkan ojol dan kembali menggunakan kendaraan pribadi, dampaknya bisa ke kemacetan yang makin tinggi,” ujarnya.

Karena itu, FKBI meminta pemerintah, aplikator, dan komunitas driver bersama-sama menjaga kualitas layanan agar tetap aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Pelayanan harus tetap mengutamakan safety dan tarif tetap terjangkau, terutama bagi pengguna kelas menengah bawah,” tutupnya.

Diketahui, Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Pengemudi Online menuai sambutan luar biasa dari para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.

Regulasi yang diumumkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 tersebut dinilai sebagai tonggak bersejarah sekaligus angin segar bagi jutaan driver online yang selama ini menantikan kepastian perlindungan kerja. (her)

Tags: ojolTarif

Berita Terkait.

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Nasional

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10
UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia
Nasional

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14
menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.