INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyoroti potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menjelang diberlakukannya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 itu dinilai berpotensi diberlakukan tanpa pembahasan mendalam di parlemen maupun perubahan substansi yang melindungi kepentingan nasional.
Yulius menegaskan, ART seharusnya dikaji ulang karena memuat sejumlah ketentuan yang dinilai dapat membuka celah kerentanan digital bagi Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan transfer data lintas negara.
“Data adalah aset strategis. Karena itu, substansi dalam ART harus dilihat secara hati-hati, terutama terkait transfer data lintas batas yang berpotensi memengaruhi kedaulatan digital Indonesia,” ujar Yulius dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti Pasal 3.2 ART mengenai fasilitas perdagangan digital yang mendorong liberalisasi arus data antara Indonesia dan AS. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi lebih menguntungkan perusahaan teknologi asal AS dibanding kepentingan nasional Indonesia.
Ia menilai Indonesia masih berada dalam posisi rentan karena infrastruktur digital domestik belum sepenuhnya mandiri dan masih bergantung pada layanan serta teknologi asing. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat perlindungan data nasional bergantung pada perusahaan global yang didominasi AS.
“Tanpa pengawasan dan verifikasi yang kuat, mekanisme transfer data justru bisa membuka akses luas terhadap data warga negara tanpa kontrol memadai,” tegasnya.
Selain itu, Yulius juga mengkritisi Pasal 3.4 ART terkait persyaratan masuk pasar yang melarang Indonesia meminta transfer teknologi, akses kode sumber, maupun algoritma kepada perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.
Di satu sisi aturan itu dinilai dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain, Indonesia berisiko kesulitan melakukan audit keamanan siber maupun pengawasan terhadap potensi bias algoritma yang dapat merugikan kepentingan nasional.
Tak hanya itu, Pasal 3.3 ART juga dinilai problematis karena mewajibkan Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang dianggap berpotensi mengganggu kepentingan AS.
“Aturan ini bisa membatasi ruang gerak Indonesia untuk menjalin kerja sama digital dengan negara lain demi kepentingan nasional,” katanya.
Yulius mengingatkan bahwa ancaman siber saat ini bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan sudah menjadi realitas global yang dapat mengancam infrastruktur vital negara. Ia mencontohkan serangan siber terhadap pembangkit listrik Ukraina pada 2015 yang melumpuhkan sektor strategis negara tersebut.
Menurutnya, eskalasi geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, juga dapat meningkatkan risiko ancaman siber terhadap Indonesia apabila ketahanan digital nasional tidak segera diperkuat.
Ia menilai kondisi Indonesia saat ini masih belum siap sepenuhnya menghadapi tantangan tersebut. Hingga kini, lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) yang diamanatkan undang-undang belum terbentuk, sementara pusat data nasional juga masih mengandalkan infrastruktur sementara.
Karena itu, Yulius mendesak percepatan pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) guna memperkuat perlindungan infrastruktur vital dan keamanan data nasional.
“Tanpa payung hukum yang kuat, Indonesia hanya akan menjadi ladang data dan medan tarik-menarik kepentingan geopolitik negara besar. Penguasaan data saat ini telah menjelma menjadi bentuk kolonialisme baru yang tidak kasat mata,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan data pribadi dan kontrol algoritma oleh pihak asing dapat digunakan untuk menggiring opini publik, memengaruhi preferensi politik, hingga mengganggu stabilitas nasional.
Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 74,59 persen pengguna internet di Indonesia disebut belum memahami keamanan data digital.
Untuk itu, sebelum ART diberlakukan, pemerintah diminta segera mempercepat penyusunan aturan teknis transfer data, membentuk satuan tugas pengawasan lintas lembaga, mengoptimalkan implementasi UU PDP, serta mempercepat pengesahan RUU KKS.
“Jika persiapan tidak dipercepat, yang kita serahkan bukan hanya data, melainkan juga kedaulatan negara,” pungkasnya.(dil)











