• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

FKBI Usul PPN Tiket Pesawat Dipangkas di Tengah Kenaikan Fuel Surcharge

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 15 Mei 2026 - 15:18
in Ekonomi
Penumpang-Pesawat

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang pesawat tampak lalu lalang di bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyetujui kenaikan fuel surcharge maskapai penerbangan hingga maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), diprediksi akan berdampak langsung pada kenaikan harga tiket pesawat.

Kenaikan fuel surcharge tersebut diperkirakan dapat memicu lonjakan harga tiket pesawat sedikitnya hingga 15 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melonjaknya harga avtur akibat dinamika geopolitik global yang berdampak pada biaya operasional maskapai penerbangan.

BacaJuga:

Hilirisasi Nikel Ubah Wajah Ekonomi Indonesia

Bioetanol Kejar E20, Singkong-Jagung-Sorgum Disiapkan Jadi ‘Bensin’ Baru

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Menanggapi hal tersebut, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge merupakan langkah yang dilematis.

Menurutnya, di satu sisi maskapai membutuhkan penyesuaian tarif demi menjaga keberlangsungan usaha di tengah tingginya biaya operasional penerbangan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

“Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan juga dapat mengancam keselamatan penerbangan. Sebab harga avtur berkontribusi signifikan hingga 40 persen terhadap biaya operasional maskapai,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (15/5/2026).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan fuel surcharge yang bermuara pada mahalnya harga tiket pesawat juga memiliki dampak serius terhadap konsumen.

“Kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada kemampuan membayar masyarakat dan berpotensi menggerus minat masyarakat menggunakan transportasi udara karena harga tiket menjadi semakin mahal,” katanya.

Karena itu, Tulus meminta pemerintah, khususnya Kemenhub, melakukan sejumlah langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Pertama, Kemenhub diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50 persen.

“Kemenhub harus punya nyali memberikan sanksi administratif jika ada pelanggaran, misalnya pembekuan rute penerbangan,” tegasnya.

Selain itu, Tulus juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kinerja maskapai, khususnya terkait On Time Performance (OTP) atau ketepatan waktu penerbangan. Menurutnya, kualitas pelayanan harus tetap dijaga meski tarif tiket mengalami kenaikan.

“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja maskapai kepada penggunanya. OTP sangat penting untuk menjaga kepuasan penumpang dan willingness to pay masyarakat,” tutur Tulus.

Ia juga mendorong maskapai melakukan berbagai langkah efisiensi guna menekan biaya operasional secara keseluruhan agar beban kenaikan tarif tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Di sisi lain, Tulus meminta pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat melalui pemangkasan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan kenaikan fuel surcharge masih berlaku.

“Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan, yakni sebesar 11 persen. Karena itu pemerintah perlu memangkas atau menghapus sementara PPN agar kebijakan terasa lebih adil dan tidak seluruh beban ditanggung penumpang,” ucap eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Tak hanya itu, perhatian khusus juga diminta diberikan kepada wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang sangat bergantung pada transportasi udara. Tulus menilai pemerintah perlu memberikan subsidi khusus bagi maskapai yang melayani rute-rute perintis di daerah tersebut.

“Pada wilayah 3T, transportasi udara dalam batas tertentu merupakan satu-satunya akses mobilitas masyarakat dengan dunia luar. Pemerintah bisa memberikan subsidi, misalnya dengan membeli kursi kosong pada penerbangan perintis,” tambahnya.(her)

Tags: AvturFKBIFuel SurchargeTiket Pesawattulus abadi

Berita Terkait.

qonhar
Ekonomi

Hilirisasi Nikel Ubah Wajah Ekonomi Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:39
fgd
Ekonomi

Bioetanol Kejar E20, Singkong-Jagung-Sorgum Disiapkan Jadi ‘Bensin’ Baru

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24
Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Ekonomi

G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik, Mendag: Itu Keberlangsungan Hidup

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:04
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Ekonomi

Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:28
Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas
Ekonomi

Batik yang Memberi Ruang: Kisah UMKM Binaan Pertamina dan Pekerja Disabilitas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:59
Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026
Ekonomi

Menggerakkan Desa dari Bawah, Grup PHI Sabet CSR & PDB Award 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:26

OLAHRAGA

bola
Olahraga

Final FIFA ASEAN Cup: Rekor Head to Head Indonesia vs Thailand

Editor Folber Siallagan
Senin, 5 Oktober 2026 - 08:37

INDOPOSCO.ID - Timnas Indonesia akan berlaga melawan Thailand pada partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
crystaline

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.