INDOPOSCO.ID – Kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyetujui kenaikan fuel surcharge maskapai penerbangan hingga maksimal 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), diprediksi akan berdampak langsung pada kenaikan harga tiket pesawat.
Kenaikan fuel surcharge tersebut diperkirakan dapat memicu lonjakan harga tiket pesawat sedikitnya hingga 15 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas melonjaknya harga avtur akibat dinamika geopolitik global yang berdampak pada biaya operasional maskapai penerbangan.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, menilai kebijakan kenaikan fuel surcharge merupakan langkah yang dilematis.
Menurutnya, di satu sisi maskapai membutuhkan penyesuaian tarif demi menjaga keberlangsungan usaha di tengah tingginya biaya operasional penerbangan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
“Kenaikan fuel surcharge menjadi kebijakan yang dilematis. Jika tidak dilakukan kenaikan, keberlangsungan usaha maskapai udara bisa terancam, bahkan juga dapat mengancam keselamatan penerbangan. Sebab harga avtur berkontribusi signifikan hingga 40 persen terhadap biaya operasional maskapai,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (15/5/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kenaikan fuel surcharge yang bermuara pada mahalnya harga tiket pesawat juga memiliki dampak serius terhadap konsumen.
“Kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada kemampuan membayar masyarakat dan berpotensi menggerus minat masyarakat menggunakan transportasi udara karena harga tiket menjadi semakin mahal,” katanya.
Karena itu, Tulus meminta pemerintah, khususnya Kemenhub, melakukan sejumlah langkah mitigasi agar keseimbangan antara keberlangsungan usaha maskapai dan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Pertama, Kemenhub diminta lebih aktif melakukan pengawasan terhadap maskapai agar tidak melanggar batas maksimal kenaikan fuel surcharge sebesar 50 persen.
“Kemenhub harus punya nyali memberikan sanksi administratif jika ada pelanggaran, misalnya pembekuan rute penerbangan,” tegasnya.
Selain itu, Tulus juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kinerja maskapai, khususnya terkait On Time Performance (OTP) atau ketepatan waktu penerbangan. Menurutnya, kualitas pelayanan harus tetap dijaga meski tarif tiket mengalami kenaikan.
“Jangan sampai kenaikan fuel surcharge tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja maskapai kepada penggunanya. OTP sangat penting untuk menjaga kepuasan penumpang dan willingness to pay masyarakat,” tutur Tulus.
Ia juga mendorong maskapai melakukan berbagai langkah efisiensi guna menekan biaya operasional secara keseluruhan agar beban kenaikan tarif tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Di sisi lain, Tulus meminta pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat melalui pemangkasan atau penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat selama kebijakan kenaikan fuel surcharge masih berlaku.
“Pengaruh PPN pada tiket pesawat sangat signifikan, yakni sebesar 11 persen. Karena itu pemerintah perlu memangkas atau menghapus sementara PPN agar kebijakan terasa lebih adil dan tidak seluruh beban ditanggung penumpang,” ucap eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tak hanya itu, perhatian khusus juga diminta diberikan kepada wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang sangat bergantung pada transportasi udara. Tulus menilai pemerintah perlu memberikan subsidi khusus bagi maskapai yang melayani rute-rute perintis di daerah tersebut.
“Pada wilayah 3T, transportasi udara dalam batas tertentu merupakan satu-satunya akses mobilitas masyarakat dengan dunia luar. Pemerintah bisa memberikan subsidi, misalnya dengan membeli kursi kosong pada penerbangan perintis,” tambahnya.(her)











