INDOPOSCO.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan kewajiban Distribusi Pasar Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan yang mewajibkan penyaluran minimal 35 persen minyak goreng rakyat melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan ini terbukti ampuh menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan pasokan.
Berdasarkan data terbaru per 10 April 2026, harga rata-rata nasional minyak goreng rakyat Minyakita tercatat turun hingga 5,45 persen dibandingkan masa sebelum aturan diterapkan, sementara penyalurannya justru melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, sebelum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 berlaku per 24 Desember 2025, harga rata-rata minyak goreng rakyat Minyakita sempat menyentuh angka Rp16.881 per liter. Angka itu kini turun menjadi Rp15.961 per liter.
Bahkan, lanjut dia, realisasi penyaluran hingga April lalu mencapai 49,45 persen, jauh di atas batas minimal 35 persen yang diwajibkan. “Kebijakan ini terbukti efektif menjaga pasokan dan harga. Realisasi yang sudah lebih dari 49 persen membuktikan mekanisme distribusi berjalan sangat baik,” terangnya.
“Angka 35 persen hanyalah batas minimal; penyaluran bisa lebih tinggi lagi sepanjang pasokan tersedia cukup,” lanjut Budi.
Diketahui, kebijakan DMO dan Kewajiban Harga Dalam Negeri (Domestic Price Obligation/DPO) diterapkan pemerintah sebagai jawaban atas gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui skema ini, produsen dan eksportir wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan harga terjangkau, dengan penyaluran menggunakan merek terdaftar pemerintah, Minyakita. Perlu ditegaskan, Minyakita bukan barang bersubsidi, melainkan wujud kontribusi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor.
Meskipun harga umum terkendali dan 15 provinsi sudah mencatatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Pemerintah masih mencermati disparitas harga yang terjadi di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur. Di mana harga masih tercatat lebih dari 10 persen di atas HET. (nas)











