INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa keberadaan pesantren telah menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan berbasis masyarakat merupakan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, pesantren merupakan bentuk nyata pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education, di mana masyarakat memiliki peran penuh mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaan.
DPR juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
Selain itu, Abdullah menegaskan alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dalam APBN telah sesuai amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia juga digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren.
Dalam sidang tersebut, DPR turut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mengatur pendanaan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak pendidikan warga negara.
DPR juga menilai pengaturan pendanaan pesantren telah sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Di akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdullah.(dil)











