• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR di Sidang MK: UU Pesantren Konstitusional dan Tetap Sah Berlaku

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15
in Nasional
Abdullah

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/ Mahendra/Alma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa keberadaan pesantren telah menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

BacaJuga:

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Pendidikan berbasis masyarakat merupakan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, pesantren merupakan bentuk nyata pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education, di mana masyarakat memiliki peran penuh mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaan.

DPR juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Selain itu, Abdullah menegaskan alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dalam APBN telah sesuai amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia juga digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren.

Dalam sidang tersebut, DPR turut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mengatur pendanaan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak pendidikan warga negara.

DPR juga menilai pengaturan pendanaan pesantren telah sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Di akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdullah.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Pesantren

Berita Terkait.

Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31
Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:46
Rini-Widyantini
Nasional

Menteri PANRB: Perlindungan Sosial Bukan Sekadar Bantuan, tapi Wujud Negara Hadir

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:05
Surat-Suara
Nasional

Pilkada Tanpa Wakil, Akankah Politik ‘Bagi-Bagi Peran’ Berakhir?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:43
Rini
Nasional

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3711 shares
    Share 1484 Tweet 928
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.