• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR di Sidang MK: UU Pesantren Konstitusional dan Tetap Sah Berlaku

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15
in Nasional
Abdullah

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/ Mahendra/Alma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa keberadaan pesantren telah menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

BacaJuga:

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

“Pendidikan berbasis masyarakat merupakan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, pesantren merupakan bentuk nyata pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education, di mana masyarakat memiliki peran penuh mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaan.

DPR juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Selain itu, Abdullah menegaskan alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dalam APBN telah sesuai amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia juga digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren.

Dalam sidang tersebut, DPR turut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mengatur pendanaan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak pendidikan warga negara.

DPR juga menilai pengaturan pendanaan pesantren telah sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Di akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdullah.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Pesantren

Berita Terkait.

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31
Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia
Nasional

Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah 3T Adalah Wajah Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 22:16
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Harus Tepat Sasaran, Kemenag: Kami Targetkan 2,6 Juta Siswa Pendidikan Keagamaan Terima PIP 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 21:31
Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022
Nasional

Ungkap Sindikat Penadah Motor Curian, Polisi: Di Jaksel Kirim 99 Ribu Unit Sejak 2022

Senin, 11 Mei 2026 - 21:15
PLN EPI Digitalisasi Rumah Bibit Biomassa untuk Dukung Cofiring PLTU dan Ekonomi Desa
Nasional

Hantavirus Jadi Perbincangan, BRIN: Belum Ada Kasus Andes Virus di Indonesia

Senin, 11 Mei 2026 - 20:40

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.