• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR di Sidang MK: UU Pesantren Konstitusional dan Tetap Sah Berlaku

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15
in Nasional
Abdullah

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/ Mahendra/Alma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menjelaskan bahwa keberadaan pesantren telah menjadi bagian sah dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

BacaJuga:

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Danantara Kebut Streamlining BUMN, 800-an Perusahaan Bakal Dipangkas hingga Akhir 2026

“Pendidikan berbasis masyarakat merupakan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, pesantren merupakan bentuk nyata pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education, di mana masyarakat memiliki peran penuh mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaan.

DPR juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Selain itu, Abdullah menegaskan alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dalam APBN telah sesuai amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia juga digunakan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren.

Dalam sidang tersebut, DPR turut menyoroti frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mengatur pendanaan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tanpa mengurangi komitmen pemenuhan hak pendidikan warga negara.

DPR juga menilai pengaturan pendanaan pesantren telah sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Urusan pendidikan merupakan kewenangan konkuren, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

Di akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, DPR menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Abdullah.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMKUU Pesantren

Berita Terkait.

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Langsung Program BSPS di Purwakarta, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:33
danantara
Nasional

Danantara Kebut Streamlining BUMN, 800-an Perusahaan Bakal Dipangkas hingga Akhir 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:06
dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.