INDOPOSCO.ID – Pemeriksaan sejumlah saksi tambahan dalam kasus kecelakaan kereta api jarak jauh dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi masih terus berlanjut hingga Senin (4/5/2026) sore.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris besar (Kombes) Budi Hermanto menyatakan, sejumlah saksi yang diperiksa itu yakni Dinas Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
“Sudah hadir dan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, sopir taksi daring dan petugas palang pintu telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Kepolisan Resor (Polres) Metro Bekasi Kota.
“Dan dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 31 orang saksi per 3-4 Mei terkait kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) dan taksi online di Stasiun Bekasi Timur. Insiden itu diketahui terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Sementara data sebelumnya tercacat, sebanyak 24 orang telah diperiksa dalam tiga hari terakhir, 28-30 April 2026.
“Penyidik telah memeriksa 24 orang dan tujuh orang saat ini sedang dilakukan permintaan keterangan yang ada di KCI Manggarai,” ucap Budi terpisah di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut meliputi Kepala Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Kapusdal) KAI, petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), serta petugas sinyal.
“Yang pertama adalah Kapusdal KAI, yang kedua PPKA, ketiga petugas sinyal, yang keempat masinis KRL Commuter, kelima masinis Argo Bromo Anggrek, yang keenam asisten masinis Argo Bromo Anggrek, dan yang ketujuh pengendali,” jelas Budi.
Kecelakaan itu bermula saat taksi listrik (Green SM) mogok di perlintasan Ampera, tertabrak KRL, lalu berakibat KA Argo Bromo Anggrek menabrak belakang KRL di Stasiun Bekasi Timur. Polisi mendalami empat faktor: lingkungan, jalan, kendaraan, dan kelalaian pengemudi atau petugas. Sebanyak 16 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api itu.(dan)











