INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dalam rangka peringatan Hari Buruh (May Day) 2026. Aturan tersebut memuat pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing).
Puan menilai kebijakan ini sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar penerapannya tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi pekerja. Ia menekankan bahwa fleksibilitas dalam hubungan kerja harus tetap dibarengi dengan perlindungan yang memadai.
“Penataan outsourcing harus memastikan fleksibilitas tidak berubah menjadi kerentanan bagi pekerja, terutama terkait risiko kehilangan pekerjaan secara mendadak,” ujar Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan implementasi aturan tersebut. Menurutnya, pembatasan outsourcing harus dijalankan secara konsisten agar tidak memunculkan pola kerja baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke sektor lain yang belum memiliki perlindungan kuat.
Selain itu, Puan turut menyinggung isu perlindungan pekerja di sektor transportasi digital, termasuk pengemudi ojek online. Ia menilai sektor ini merupakan bagian dari transformasi dunia kerja yang perlu mendapat perhatian lebih luas dari pemerintah.
“Perlindungan penghasilan, kepastian kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online sangat penting karena sektor ini telah menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan harus bermuara pada terciptanya rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Ia mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian kerja dapat berdampak langsung pada tekanan sosial di tingkat rumah tangga.
“Ketidakpastian kerja berpengaruh pada kebutuhan dasar keluarga, pendidikan anak, hingga keberlangsungan hidup sehari-hari,” tegasnya.
Puan pun mendorong pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pendukung pekerja, termasuk aspek penitipan anak (daycare), keselamatan transportasi dan layanan domestik yang aman dan layak.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyoroti dua peristiwa yang menjadi perhatian publik, yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan kasus kekerasan anak di salah satu daycare di Yogyakarta. Ia menilai kedua peristiwa itu mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi para pekerja.
“Kecelakaan kereta banyak menimpa pekerja saat perjalanan pulang, sementara kasus daycare menunjukkan pentingnya jaminan keamanan bagi keluarga pekerja,” ungkapnya.
Ia juga memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pekerja, termasuk melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini dan mendekati May Day menjadi wujud komitmen DPR dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Puan menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan yang layak dari negara.
“Semua pekerja, dari buruh, pekerja domestik, pengemudi ojol, PRT, petani gurem, buruh harian, pekerja kaki lima, hingga pekerja kreatif, berhak atas perlindungan dan kesejahteraan,” tandasnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, peringatan Hari Buruh harus menjadi momentum refleksi bahwa kesejahteraan pekerja merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional.
“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan. (dil)










