• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 28 April 2026 - 23:01
in Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola tempat penitipan anak (Daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia pun mengimbau Pemerintah untuk menyiapkan daycare yang layak bagi pekerja, khususnya ibu pekerja.

“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/4/2026).

BacaJuga:

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Para tersangka mulai dari pimpinan lembaga tersebut hingga staf lapangan.

Menurut Puan, kasus ini harus menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.

“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” tuturnya.

Puan menegaskan, Negara wajib memastikan jaminan hak anak-anak untuk hidup dengan aman. Termasuk di fasilitas tempat penitipan anak atau daycare. “Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar Puan.

Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, menurut Puan, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana.

“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.

Puan pun mengingatkan agar Negara memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan. “Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.

Puan kemudian menyinggung mengenai Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.

“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.

Selain daycare, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya. Puan mengatakan, hal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.

Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan mekanisme kontrol berjalan aktif.

“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (dil)

Tags: DaycareDPR RIkekerasan anakPuan MaharaniUU KIA

Berita Terkait.

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino
Nasional

Wakapolri – Wamen Kehutanan Konsolidasikan Langkah Cegah Karhutla dan Dampak El Nino

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan, DPR Desak Kemenkeu Bergerak Cepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:55
Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga
Nasional

Wamenag: Libatkan Anak, Gerakan Literasi Bakal Menular ke Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:45
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah
Nasional

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri Minta Perkuat Kapasitas dan Dukungan terhadap Kepala Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:45
Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya
Nasional

Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, JPPI: Koreksi Seharusnya Dilakukan Secepatnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:31
Kemenkop Dukung Penguatan Koperasi Susu untuk Kedaulatan Gizi Nasional
Nasional

Kemendikdasmen: Tracer Study Jadi Fondasi Kebijakan SMK Berbasis Data

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1624 shares
    Share 650 Tweet 406
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3080 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.