• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 28 April 2026 - 23:01
in Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola tempat penitipan anak (Daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia pun mengimbau Pemerintah untuk menyiapkan daycare yang layak bagi pekerja, khususnya ibu pekerja.

“Tentunya kasus dugaan kekerasan di daycare yang ada di Yogyakarta menjadi sebuah keprihatinan. Kita harap kasus ini diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (28/4/2026).

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tengah menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, terdapat 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di tempat penitipan anak tersebut.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan. Para tersangka mulai dari pimpinan lembaga tersebut hingga staf lapangan.

Menurut Puan, kasus ini harus menjadi peringatan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungannya.

“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena ritme kerja orang tua yang berubah, rasa aman terhadap ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar yang diberikan negara,” tuturnya.

Puan menegaskan, Negara wajib memastikan jaminan hak anak-anak untuk hidup dengan aman. Termasuk di fasilitas tempat penitipan anak atau daycare. “Karena ketika orang tua menitipkan anak ke daycare, yang mereka serahkan bukan hanya waktu pengasuhan, tetapi juga kepercayaan penuh bahwa anak berada dalam lingkungan yang manusiawi, aman, dan layak bagi tumbuh kembang anak,” papar Puan.

Namun ketika justru muncul temuan perlakuan yang bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, menurut Puan, persoalannya tidak berhenti pada satu kasus pidana.

“Ini menyangkut isu yang lebih luas tentang standar pengawasan fasilitas pengasuhan anak. Apakah fasilitas daycare sudah cukup mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat,” jelas Puan.

Puan pun mengingatkan agar Negara memperlakukan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan. “Maka Pemerintah perlu menjadikan insiden di Yogyakarta ini untuk menyusun sistem pengawaaan dan perizinan daycare yang lebih ketat,” ungkapnya.

Puan kemudian menyinggung mengenai Undang-undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Dalam Pasal 30 ayat (3) UU KIA, diatur kewajiban pemberi kerja (Pemerintah/swasta) menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja, termasuk ruang laktasi, tempat penitipan anak (daycare), serta akomodasi layak.

“Kami mengimbau tempat bekerja menyediakan daycare yang layak untuk pekerja, khususnya ibu bekerja. Ini adalah amanat dari UU KIA. Dan bagi Pemerintah perlu memastikan setiap tempat kerja, termasuk swasta, untuk mematuhi aturan ini,” ujar Puan.

Selain daycare, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan tempat kerja untuk menyiapkan ruang laktasi dan akomodasi penunjang ibu bekerja lainnya. Puan mengatakan, hal ini demi mendukung produktivitas ibu bekerja sekaligus memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas.

“Kualitas pengasuhan pada usia dini sangat menentukan rasa aman anak, perkembangan emosional, dan fondasi kepercayaan keluarga terhadap lingkungan sosial di luar rumah,” tambahnya.

Puan menilai, kasus daycare di Yogyakarta itu juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berbasis pada izin operasional. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan mekanisme kontrol berjalan aktif.

“Mulai dari inspeksi berkala, kanal pengaduan yang mudah diakses orang tua, hingga standar kompetensi pengasuh yang benar-benar diterapkan,” pungkasnya. (dil)

Tags: DaycareDPR RIkekerasan anakPuan MaharaniUU KIA

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03
Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 
Nasional

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

Selasa, 28 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.