• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 28 April 2026 - 11:55
in Nusantara
Rokok-Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran rokok ilegal dengan menggagalkan distribusi 246 ribu batang rokok tanpa pita cukai di jalur Malang-Blitar. Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (11/04) dini hari, setelah petugas menerima informasi adanya pengiriman barang ilegal menuju wilayah Jawa Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan di jalur yang dicurigai. Kendaraan target berupa mobil barang berwarna hijau terdeteksi melintas di wilayah Sumberpucung menuju arah Blitar. Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan dukungan koordinasi bersama Bea Cukai Blitar, hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sekitar pukul 02.30 WIB.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek, seperti SB Blue Edition, Lea Bold, dan Lea Mild, yang tidak dilekati pita cukai.

“Total barang yang diamankan mencapai 12.300 bungkus atau setara dengan 246.000 batang rokok, yang dikemas dalam 17 koli,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan sarana pengangkut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp365.310.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp183.516.000.

Johan juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak ekosistem industri yang patuh terhadap aturan.

“Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.(ipo)

Tags: Bea CukaiMalangrokok ilegal

Berita Terkait.

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03
BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.