INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tanjung Priok menghibahkan sebanyak 1.900 unit peralatan dan perlengkapan rintangan berkuda kepada PP PORDASI pada Rabu (23/4/2026) di Jakarta.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses penelitian dan penilaian sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Barang ini berasal dari kegiatan impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Melalui mekanisme hibah, kami memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk mendukung pembinaan olahraga berkuda nasional,” ujarnya.
Pelaksanaan hibah ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 92 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengalihan kepemilikan BMMN dari pemerintah kepada pihak lain tanpa kompensasi, setelah melalui proses yang sesuai dengan regulasi.
Selain sebagai bentuk pengelolaan aset negara, hibah ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan olahraga berkuda di Indonesia, baik dari sisi pembinaan atlet maupun peningkatan fasilitas latihan.
Adhang menambahkan bahwa pemanfaatan BMMN melalui hibah menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan barang hasil penindakan tidak hanya tersimpan, tetapi juga memiliki nilai guna bagi sektor yang membutuhkan.
“Kami berharap hibah ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan prestasi atlet berkuda Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Ke depan, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengelola barang hasil penindakan secara transparan dan akuntabel, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan pembangunan nasional. (ipo)










