INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha menegaskan bahwa aksi perundungan (bullying) yang menimpa seorang anak berinisial MWP (6) di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
“Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini hampir tidak bisa dibedakan lagi mana yang kenakalan dan mana yang kriminal. Menurut saya, kasus ini bukan kenakalan saja, tetapi sudah masuk tindakan kriminal,” kata Cornelia kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus ini. Ketegasan dinilai penting bukan hanya demi keadilan bagi korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Penanganannya harus tegas untuk memberikan efek jera, sekaligus bisa menjadi edukasi bagi anak-anak yang lain,” kata dia.
Terkait proses hukum terhadap para pelaku yang di antaranya masih berusia di bawah umur (14 tahun), Komnas PA menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal implementasi hukumnya.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Komnas PA juga menyoroti kelaikan dan sistem pengawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus perundungan terhadap MWP tersebut.
Ia pun menuntut pertanggungjawaban dari pengelola fasilitas publik tersebut dalam hal pengawasan dan keamanan lingkungan.
“Kami berencana melakukan koordinasi dengan pihak pengelola taman, karena menurut saya tempat tersebut tidak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok tidak aman?,” ujarnya.
Dia mengkritisi beberapa fasilitas di dalam taman yang dinilai membahayakan, salah satunya adalah keberadaan tiang listrik yang penataannya buruk.
Menurutnya, sebuah ruang publik tidak bisa diklaim sebagai fasilitas ramah anak jika sarana dan sistem pengawasannya justru abai terhadap keselamatan anak.
“Tentunya kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, itu artinya tidak ramah anak. Makanya perlu ada evaluasi total dan perbaikan segera supaya tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” kata Cornelia.
Selain menuntut perbaikan dari pengelola taman, Komnas PA DKI juga mengingatkan para orang tua untuk menjadikan kasus ini sebagai alarm penting dalam pola asuh (parenting).
Menurutnya, pengawasan ketat di lingkungan bermain dinilai menjadi kunci agar anak-anak tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban kekerasan.
Sebelumnya, seorang anak berusia 6 tahun yang berasal dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma atau tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban persekusi dua remaja.
Nenek korban, Linda Reselin, di Jakarta, Rabu (10/6/2026), mengatakan bahwa cucunya berinisial MWP sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.
“Kalau sekarang cucu saya sudah sadar tapi dia masih takut kalau bertemu orang,” kata Linda kepada wartawan.
Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan video kamera pengawas atau CCTV, terdapat dua remaja yang membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.
Nahas, tiang listrik yang berada di dalam area taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengalami kebocoran sehingga korban tersengat dan kejang-kejang lalu pingsan.
“Saya lihat CCTV yang ada di dalam taman. Ternyata di dalam rekaman terlihat cucu saya dipersekusi oleh dua orang yang diketahui berinisial LNG dan RVN. Cucu saya sempat diseret, dan dibawa ke tiang yang ternyata tiang tersebut ada aliran listriknya hingga menyebabkan cucu saya kesetrum,” ujarnya. (dil)










