INDOPOSCO.ID – Meningkatnya sengketa klaim antara perusahaan tambang dan perusahaan asuransi memantik perhatian kalangan pengamat energi. Center for Energy Security Studies (CESS) menilai akar persoalan kerap bukan pada kerugian yang terjadi, melainkan ketidakpahaman asuransi terhadap karakter risiko bisnis pertambangan yang sangat spesifik.
Direktur Eksekutif CESS, Ali Ahmudi Achyak, mengatakan dalam industri tambang, risiko longsor, banjir, kegagalan lereng, kecelakaan kerja, hingga gangguan operasional adalah bagian inheren dari kegiatan usaha. Karena itu, perusahaan tambang lazim melindungi aset dan kesinambungan operasional melalui skema asuransi yang komprehensif.
“Perusahaan asuransi yang masuk ke sektor ini seharusnya memiliki underwriter dan risk engineer yang memahami karakteristik pertambangan,” ujarnya kepada media, Senin (20/4/2026).
Menurut Ali, saat ini tekanan terhadap industri tambang datang dari berbagai sisi sekaligus: risiko geologi dan hidrometeorologi, fluktuasi harga komoditas global, lonjakan biaya operasional dipicu kenaikan harga minyak, serta ketidakpastian pembiayaan dan proteksi asuransi.
Ia menekankan risiko tambang berbeda dengan sektor lain. Stabilitas geoteknik, cuaca ekstrem, kegagalan alat berat, hingga kompleksitas tambang terbuka dan bawah tanah menuntut pemahaman teknis mendalam dari pihak penjamin risiko.
Pandangan senada disampaikan Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hendra Sinadia. Ia menilai sengketa klaim bisa terjadi di banyak perusahaan tambang bila pemahaman asuransi terhadap bisnis tambang belum memadai.
“Ini bisa saja terjadi pada semua pertambangan. Karena itu perlu pemahaman asuransi soal bisnis tambang yang penuh risiko,” katanya.
Hendra menambahkan, di sisi lain, pelaku usaha tambang juga dituntut konsisten menjalankan good mining practice sebagaimana diatur rinci dalam IUP maupun Kontrak Karya.
Perubahan iklim global turut memperbesar potensi bencana alam di wilayah tambang. Ia mencontohkan kejadian di tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terdampak faktor hidrometeorologi, serta insiden longsor di tambang PT Archi Indonesia Tbk (Toka Tindung) yang sulit dihindari.
Kasus klaim asuransi yang berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan pernah dialami PT Merdeka Copper Gold Tbk. Pada semester I 2022, perusahaan ini membukukan pendapatan klaim asuransi sebesar USD42,56 juta terkait kerusakan material dan gangguan bisnis.
CESS menilai, ke depan, penyelesaian sengketa klaim di sektor pertambangan tak cukup hanya mengandalkan kontrak polis, tetapi juga pemahaman teknis mendalam terhadap sifat risiko tambang yang unik dan tak sepenuhnya bisa dihindari. (rmn)










