• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Rusun Bersubsidi di Tanah Abang Terancam Tersendat, DPR Minta Sengketa Lahan Dituntaskan di Pengadilan

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 18 April 2026 - 07:14
in Megapolitan
Maruarar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruara Sirait. Foto : Sekretariat Negara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi di atas lahan seluas 3 hektar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuai perhatian. Proyek yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu dinilai strategis, namun berpotensi tersendat akibat sengketa kepemilikan lahan.

Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menilai pembangunan rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan langkah tepat di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Menurutnya, kebutuhan hunian layak di kota besar terus meningkat dan harus direspons dengan kebijakan konkret.

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

“Ini langkah yang baik dan perlu didukung, karena kebutuhan hunian di perkotaan semakin tinggi, sementara ketersediaan lahan sangat terbatas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru memulai proyek sebelum status lahan benar-benar jelas. Syafiuddin menegaskan, pembangunan di atas lahan yang masih bersengketa berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari.

“Lahan harus betul-betul clear. Jangan sampai pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa,” tegasnya.

Saat ini, lahan tersebut dikabarkan menjadi objek klaim antara pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah menyatakan tanah tersebut merupakan aset negara, sementara pihak lain mengklaim memiliki hak atas lahan melalui ahli waris.

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Syafiuddin mendorong agar sengketa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Ia menilai pengadilan adalah mekanisme paling tepat untuk menentukan kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Saya sarankan agar persoalan ini dibawa ke pengadilan. Biarkan proses hukum yang menentukan siapa pemilik sahnya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip negara hukum demi menjaga kepastian dan menghindari polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan ini mencuat setelah adanya perbedaan klaim antara Menteri PKP Maruarar Sirait dan pihak swasta yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris. Sengketa ini pun menjadi sorotan karena menyangkut proyek hunian bagi masyarakat luas. (dil)

Tags: DPR RIKementerian PKPKomisi Vrusuntanah abang

Berita Terkait.

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11
hujan
Megapolitan

Hujan Mengguyur Jakarta pada Akhir Pekan Ini

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20
Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34

BERITA POPULER

  • Halalbihalal

    Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.