• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 17 April 2026 - 17:20
in Megapolitan
UBL

Gedung Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta. Foto: Dok Humas UBL

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Budi Luhur (UBL) resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang dosen berinisial Y. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Rektor UBL Agus Setyo Budi mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan.

BacaJuga:

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Çakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026,” kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Pihak Yayasan Budi Luhur Cakti juga resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor K/YBLC/KET/000/059/02/26 yang menyatakan bahwa terhitung sejak 24 Februari 2026, oknum dosen itu resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran.

“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/059/02/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, per tanggal 24 Februari 2026,” jelas Agus.

Selain itu, pihak kampus resmi menerbitkan SK Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan resmi dibebastugaskan dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/097/04/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru, per tanggal 8 April 2026,” ujar Agus.

Dalam pernyataannya, pihak kampus mengungkapkan penyesalan mendalam dan meminta maaf atas kasus pelecehan seksual yang telah mencoreng institusi Universitas Budi Luhur.

“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur,” tuturnya.

Korban berinisial A melaporkan oknum dosen berinisial Y (48) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui laporan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (dan)

Tags: dosenmahasiswiPelecehan SeksualUBL

Berita Terkait.

Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21
hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Berpotensi Mengguyur Jakarta Sore dan Malam Hari

Kamis, 16 April 2026 - 08:17

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.