INDOPOSCO.ID – Universitas Budi Luhur (UBL) resmi menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang dosen berinisial Y. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Rektor UBL Agus Setyo Budi mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan.
“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Çakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026,” kata Agus dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pihak Yayasan Budi Luhur Cakti juga resmi mengeluarkan Surat Keputusan nomor K/YBLC/KET/000/059/02/26 yang menyatakan bahwa terhitung sejak 24 Februari 2026, oknum dosen itu resmi dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran.
“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/059/02/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran, per tanggal 24 Februari 2026,” jelas Agus.
Selain itu, pihak kampus resmi menerbitkan SK Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026 yang menyatakan bahwa dosen yang bersangkutan resmi dibebastugaskan dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/097/04/26 tentang Pembebastugasan dari Jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru, per tanggal 8 April 2026,” ujar Agus.
Dalam pernyataannya, pihak kampus mengungkapkan penyesalan mendalam dan meminta maaf atas kasus pelecehan seksual yang telah mencoreng institusi Universitas Budi Luhur.
“Kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur,” tuturnya.
Korban berinisial A melaporkan oknum dosen berinisial Y (48) dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui laporan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. (dan)










