INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengklaim belum menerima surat pemberitahuan demonstrasi dari elemen mahasiswa yang menggelar aksi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026)..
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat namun surat tersebut belum ditemukan.
“Sampai dengan pukul 17.34 WIB, belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” kata Budi Hermanto di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pihak kepolisian hanya menerima informasi dari media sosial ihwal surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.
“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” tutur Budi Hermanto.
Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan tertulis kepada kepolisian wajib disampaikan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
Oleh karena itu, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.
“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan,” ucap Budi Hermanto.
“Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” tambahnya. (dan)










