[SIARAN PERS] Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji
Jakarta, 15 April 2026 – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah. Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.
Barang Bawaan Jemaah Haji
Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler juga dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan, serta dikecualikan dari PPh.
“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” sebut Nirwala, yang juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku khusus bagi jemaah haji. Adapun untuk jemaah umrah, mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai USD 500.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umrah. Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.
“Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Nirwala.
Barang Kiriman Jemaah Haji
Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai maksimal USD 1.500 per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025. Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN). Sebelum menyampaikan CN tersebut, penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.
Selanjutnya, untuk mendapat fasilitas barang kiriman jemaah haji, CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Penyelenggara pos juga perlu memastikan bahwa barang kiriman jemaah haji dikemas dalam ukuran paling besar: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman (setiap CN).
Ketika mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor kepada penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN. Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi bahwa pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal ini.
Jemaah haji juga didorong untuk memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap. Informasi barang yang lengkap ini akan membantu kantor pabean memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.
Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan.
“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” tegas Nirwala.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.










