• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 16 April 2026 - 12:41
in Nasional
Petugas

Petugas bea cukai memberikam informasi jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Foto: Dok. Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

[SIARAN PERS] Ini Relaksasi Fiskal untuk Barang Bawaan dan Barang Kiriman Jemaah Haji

Jakarta, 15 April 2026 – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah. Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.

BacaJuga:

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Barang Bawaan Jemaah Haji

Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler juga dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.

Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD 2.500 per orang. Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD 2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan, serta dikecualikan dari PPh.

“Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan,” sebut Nirwala, yang juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku khusus bagi jemaah haji. Adapun untuk jemaah umrah, mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai USD 500.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umrah. Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.

“Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Nirwala.

Barang Kiriman Jemaah Haji

Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai maksimal USD 1.500 per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025. Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN). Sebelum menyampaikan CN tersebut, penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.

Selanjutnya, untuk mendapat fasilitas barang kiriman jemaah haji, CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Penyelenggara pos juga perlu memastikan bahwa barang kiriman jemaah haji dikemas dalam ukuran paling besar: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman (setiap CN).

Ketika mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor kepada penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN. Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi bahwa pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal ini.

Jemaah haji juga didorong untuk memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap. Informasi barang yang lengkap ini akan membantu kantor pabean memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.

Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan.

“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” tegas Nirwala.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui kanal media sosial resmi Bea Cukai.

Tags: Bea Cukaijemaah hajiPDRI

Berita Terkait.

LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

Gelar Demo di DPRD Kota Bekasi, Massa Minta Pengadaan Ambulans Diusut

Rabu, 16 September 2026 - 22:05
LRT Kelapa Gading–Manggarai Diresmikan Prabowo, Pramono Berlakukan Tarif Rp8
Nasional

RAPBN 2027 Masuk Tahap Pembahasan, Menkeu Soroti Masukan DPD dari Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 21:03
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Ribka Haluk Siap Kawal Pengalihan Tata Kelola PPPK Guru ke Pemerintah Pusat

Rabu, 16 September 2026 - 18:47
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak, Restitusi, dan TKD Jadi Perhatian
Nasional

Mendagri Dukung Forum Reguler Negara-Negara Tetangga untuk Perkuat Kerja Sama Perbatasan

Rabu, 16 September 2026 - 17:44
Sesudah OTT KPK, Apa yang Berubah?
Nasional

Satu Beasiswa Indonesia Satukan Data, Cegah Mahasiswa Terima Beasiswa Dobel

Rabu, 16 September 2026 - 17:29
Buka LRT Manggarai-Kelapa Gading, Prabowo Selipkan Doa dan Penanganan KMP Virgo Transport 8
Nasional

Bima Arya Dorong Tata Kelola Pembangunan Daerah Berbasis Iklim

Rabu, 16 September 2026 - 16:34

OLAHRAGA

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13
Olahraga

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Editor Dilianto
Rabu, 16 September 2026 - 19:17

INDOPOSCO.ID – Ada masa ketika Ketapang Junior FA bahkan kesulitan mencetak satu gol. Kekalahan 0-17 dan 0-11 pernah menjadi bagian...

SelengkapnyaDetails
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Selasa, 15 September 2026 - 09:45
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1664 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.